Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Gelar Sharing Session, Kasubbag PPPS Bawaslu Bojonegoro Bahas Simulasi Sengketa Pendaftaran Partai Politik

septian

Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Septian Eko Santoso, S.H.,hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sharing Session Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang digelar secara daring

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Ketepatan memahami regulasi, kecermatan menyiapkan alat bukti, hingga ketegasan menentukan langkah penyelesaian menjadi bagian penting dalam menghadapi sengketa proses Pemilu. Persiapan tersebut mulai diperkuat Bawaslu melalui kegiatan Sharing Session atau Diskusi Rabuan Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (28/10/2026).

Mengusung tema “Penguatan Kapasitas Sekretariat melalui Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran Partai Politik Pemilu 2029”, kegiatan ini menjadi ruang bagi jajaran sekretariat Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur untuk menguji pemahaman sekaligus bertukar pengalaman dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa. Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Septian Eko Santoso, S.H., hadir sebagai salah satu narasumber bersama Kepala Subbagian PPPS dan Hukum Bawaslu Kabupaten Gresik, Anas Ansori.

Dalam pemaparannya, Septian mengangkat simulasi sengketa yang berkaitan dengan hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Skenario tersebut menggambarkan keberatan partai politik terhadap penetapan status tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU karena diduga terdapat kekeliruan prosedur atau pencatatan. Melalui kasus simulasi itu, peserta diajak mencermati aspek formal permohonan, batas waktu pengajuan, kedudukan hukum para pihak, hingga kesiapan dokumen dan alat bukti yang dapat mendukung dalil permohonan.

Septian menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa tidak cukup hanya bertumpu pada pemahaman aturan secara normatif. Ketelitian dalam menelaah kronologi, mengidentifikasi objek sengketa, dan menghubungkan fakta dengan ketentuan hukum juga menjadi faktor penting dalam proses penanganannya. Ia pun membuka ruang bagi peserta untuk memberikan koreksi dan masukan terhadap materi yang disampaikan sebagai bagian dari pembelajaran bersama.

“Sekretariat memiliki peran penting dalam memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi, alur penanganan perkara, administrasi persidangan, serta kesiapan alat bukti perlu terus diperkuat. Simulasi seperti ini menjadi kesempatan untuk belajar bersama, menguji pemahaman, dan memperbaiki hal-hal yang masih perlu disempurnakan,” ujar Septian.

Sementara itu, Anas Ansori memaparkan simulasi sengketa pendaftaran partai politik dengan mengambil skenario yang berlatar di Kabupaten Bojonegoro. Kasus tersebut mengangkat persoalan kelengkapan dokumen fisik yang diserahkan mendekati batas waktu, sementara data pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) telah terisi. Situasi ini memunculkan sejumlah persoalan yang perlu dikaji, mulai dari objek sengketa dan tenggat pengajuan permohonan hingga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.

Diskusi tersebut memperlihatkan bahwa penanganan sengketa membutuhkan kecermatan dalam membaca aturan sekaligus kemampuan menilai fakta secara menyeluruh. Dalam simulasi, peserta menelaah kemungkinan penyelesaian melalui mediasi dan tahapan ajudikasi apabila kesepakatan tidak tercapai. Pembahasan juga menekankan bahwa tidak setiap sengketa harus berakhir di ajudikasi; mekanisme penyelesaian perlu ditempuh sesuai ketentuan dan kondisi perkara.

Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Indra Purnomo, S.I.P., menyampaikan bahwa Diskusi Rabuan menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kapasitas jajaran sekretariat, termasuk dalam menghadapi tantangan teknis dan regulasi pada tahapan Pemilu mendatang. Forum ini juga memberi kesempatan bagi sekretariat untuk berbagi pengalaman dan meningkatkan kesiapan dalam mendukung pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmi Farizal Rustam, S.H., menekankan pentingnya kesiapan sekretariat menghadapi potensi sengketa pada tahapan pendaftaran partai politik dan pencalonan anggota legislatif. Menurutnya, jajaran sekretariat memiliki tanggung jawab penting dalam mendukung proses penanganan perkara, mulai dari penerimaan permohonan, penyiapan administrasi, hingga dukungan dalam penyusunan dokumen dan pelaksanaan persidangan.

Melalui diskusi dan simulasi ini, Bawaslu Bojonegoro bersama jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur diharapkan semakin siap memberikan dukungan yang profesional dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu. Penguatan kapasitas sekretariat menjadi bagian penting dari persiapan menuju Pemilu 2029, agar setiap tahapan dapat difasilitasi secara tertib, cermat, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis dan Foto: Tim

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro