Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bojonegoro Lakukan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Dan Advokasi Hukum

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id – Tingkatkan kualitas SDM, Bawaslu Bojonegoro melakukan kegiatan peningkatan kapasitas penanganan pelanggaran dan advokasi hukum di jajaran Bawaslu Bojonegoro, Selasa (15/09/2020).

Kegiatan bertempat di Kantor Bawaslu Bojonegoro Jl. Pahlawan No. 7 Bojonegoro tersebut menghadirkan 2 Narasumber yaitu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Jatim, Muh. Ikhwanudin Alfianto dan Praktisi Hukum, Abdim Munib.

Materi pertama tentang peningkatan kapasitas penanganan pelanggaran dan advokasi hukum disampaikan oleh Abdim Munib. Dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan pengalamannya selama menjadi Ketua KPU Bojonegoro.

Abdim Munib menyampaikan bahwa masih adanya perbedaan cara pandang terhadap peraturan antar sesama penyelenggaran pemilu. “Masih adanya perbedaan cara pandang terhadap peraturan antar sesama penyelenggara pemilu dan perbedaan penafsiran terhadap regulasi dengan Sentra Gakkumdu,” ungkapnya.

Kemudian sebagai Narasumber ke 2 Muh. Ikhwanudin menyampaikan tentang proses penerimaan laporan dan dugaan. Selain itu sebagai pelapor, ia juga menjelaskan syarat-syarat yang harus dilengkapi.

“Pelapor wajib melengkapi syarat formil dan materiil laporan,” ungkapnya.

Syarat formil yaitu terdiri dari identitas pelapor/pihak yang berhak melaporkan, nama dan alamat terlapor, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran dan kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas.

Sedangkan untuk syarat materil yaitu waktu dan tempat kejadian perkara, uraian kejadian dan bukti.

Tag
Berita