Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bojonegoro Ikuti Rapat Daring Tindak Lanjut Revisi Belanja Non Operasional Tahun Anggaran 2026

staf

Tangkapan layar zoom meeting rapat koordinasi terkait tindak lanjut revisi belanja non operasional Tahun Anggaran (TA) 2026 pasca penelaahan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro mengikuti rapat koordinasi secara daring terkait tindak lanjut revisi belanja non operasional Tahun Anggaran (TA) 2026 pasca penelaahan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Selasa (10/3/2026). Kegiatan yang dilaksanakan melalui zoom meeting tersebut diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia guna memastikan penyesuaian anggaran berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari proses penelaahan anggaran yang sebelumnya diajukan oleh satuan kerja Bawaslu. Awalnya pengajuan revisi dijadwalkan pada 2 Maret 2026. Namun setelah dilakukan proses penelaahan lanjutan pada 3 dan 4 Maret atau H+1 dan H+2, waktu penelaahan diperpanjang hingga 9 Maret 2026 sehingga menghasilkan sejumlah catatan koreksi yang perlu ditindaklanjuti oleh seluruh satuan kerja.

Dalam paparannya, perwakilan Bawaslu RI yang akrab disapa Adi menjelaskan bahwa secara umum komponen perjalanan dinas (perdin) masih berada di bawah ambang batas yang telah ditentukan sehingga dinilai masih dalam kategori aman.

“Untuk saat ini perjalanan dinas belum melebihi ambang batas yang ditentukan, sehingga masih aman. Di tim program juga relatif aman. Hanya saja ada beberapa struktur anggaran yang perlu diperbaiki berdasarkan hasil penelaahan,” jelasnya dalam rapat tersebut.

Ia menambahkan, sejumlah koreksi yang ditemukan antara lain adanya kegiatan dengan rincian output (RO) yang tercatat ganda antara tingkat pusat dan daerah. Selain itu, terdapat beberapa kegiatan yang seharusnya berada pada level daerah namun belum tercantum dalam struktur anggaran yang ada.

“Ada beberapa RO yang tercatat ganda antara pusat dan daerah. Di sisi lain ada juga kegiatan yang seharusnya berada di daerah tetapi belum terfasilitasi dalam struktur anggaran. Kami berupaya agar kegiatan-kegiatan tersebut tetap dapat difasilitasi,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bawaslu RI telah merumuskan mekanisme penyesuaian melalui skema CPBA dan SPKO yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Anggaran serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dengan persetujuan tersebut, satuan kerja di daerah dapat melakukan penyesuaian kembali terhadap struktur anggaran tanpa mengubah pagu yang telah ditetapkan.

Adi juga menyampaikan bahwa sebanyak 244 satuan kerja telah menerima pengembalian dokumen anggaran dari pusat untuk segera dilakukan proses revisi.

“Sebanyak 244 satker sudah kami kembalikan ke masing-masing satuan kerja. Setelah ini dapat segera dilakukan revisi sesuai dengan hasil penelaahan yang telah diberikan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dalam proses revisi tersebut tidak diperkenankan adanya perubahan pagu anggaran. Penyesuaian hanya dilakukan dengan memindahkan pos kegiatan ke struktur akun atau “rumah” yang lebih tepat tanpa mengubah jumlah anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Anggarannya tidak berubah, agenda pimpinan juga tidak berubah. Kita hanya memindahkan ‘rumahnya’. Misalnya dari rumah A sebesar 10 juta dipindah ke rumah B, maka nilainya tetap 10 juta. Jangan sampai ada perubahan pagu,” tegasnya.

Selain itu, terdapat beberapa akun yang sebelumnya tidak tersedia pada level kabupaten/kota maupun provinsi, seperti pada akun perencanaan maupun layanan manajemen sumber daya manusia. Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, Bawaslu RI akan menyiapkan nomenklatur atau struktur akun baru agar kegiatan tetap dapat dianggarkan secara tepat.

“Contohnya pada akun layanan manajemen SDM yang sebelumnya tidak ada pada level provinsi dan kabupaten/kota. Nanti akan kita buatkan ‘rumah’ baru sehingga kegiatan tersebut tetap dapat difasilitasi dalam struktur anggaran,” jelas Adi.

Pada kesempatan yang sama, Amin dari Bawaslu RI turut memberikan penjelasan terkait ketentuan baru yang berlaku bagi seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia, yang berdampak langsung pada proses penelaahan anggaran tahun ini.

“Ada ketentuan baru yang berlaku untuk seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia. Dampaknya tentu pada struktur dan penempatan beberapa komponen anggaran yang harus disesuaikan dengan aturan terbaru,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses revisi akan dipantau secara intensif oleh tim pusat. Monitoring dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh satuan kerja dapat menyelesaikan penyesuaian anggaran tepat waktu.

“Kami akan memantau proses revisi ini setiap dua jam sekali. Nanti akan ada pertemuan zoom lagi pukul 17.00 dan dilanjutkan kembali pukul 19.00 untuk melihat perkembangan revisi dari masing-masing satker,” jelasnya.

Amin juga mengingatkan agar dalam dokumen revisi yang baru tidak lagi mencantumkan rincian output lama yang sudah tidak digunakan dalam struktur anggaran terbaru.

“Saya harap tidak ada RO lama yang masih tercantum dalam anggaran hasil revisi. Selain itu, jangan sampai terjadi pergeseran antara anggaran non operasional ke operasional ataupun sebaliknya,” pesannya.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja Bawaslu, termasuk Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, dapat segera menindaklanjuti hasil penelaahan DJA dengan melakukan penyesuaian struktur anggaran secara tepat, tanpa mengubah pagu yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2026 tetap berjalan optimal dan sesuai ketentuan.

Penulis dan Foto: Ulfa

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro