Bawaslu Bojonegoro Ikuti Rakor Program Kerja Humas Datin 2026, Perkuat Sinergi dan Strategi Komunikasi Publik
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro bersama Koordinator Divisi Humas, Koordinator Divisi Data dan Informasi (Datin), Kepala Sekretariat, serta staf Humas dan Datin mengikuti Zoom Meeting bersama Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam agenda “Rapat Koordinasi Program Kerja Divisi Humas Datin Tahun 2026”, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan yang digelar secara daring tersebut menjadi forum konsolidasi kedua antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dalam rangka menyusun dan menyepakati program kerja Divisi Humas dan Datin Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sekaligus Koordinator Divisi Humas dan Datin, Dwi Endah Prasetyowati menegaskan pentingnya kesepahaman program kerja sebagai pedoman bersama.
“Rapat koordinasi ini merupakan pertemuan kedua. Ada beberapa hal penting yang perlu kita bahas bersama untuk menyusun dan menyepakati program kerja yang menjadi tanggung jawab bersama, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa keselarasan langkah antara provinsi dan kabupaten/kota akan memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas, khususnya dalam bidang komunikasi publik dan pengelolaan data informasi.
Materi pertama membahas program unggulan “Cangkruan Demokrasi” Tahun 2026. Program ini dilatarbelakangi kebutuhan penguatan literasi demokrasi melalui pendekatan kultural, dengan menempatkan nilai-nilai demokrasi sebagai bagian dari budaya masyarakat sehari-hari.
Dalam paparannya disampaikan bahwa peningkatan partisipasi publik menjadi kebutuhan strategis Divisi Humas dan Datin. Peran Humas Datin dinilai sentral dalam membangun komunikasi dua arah, menyampaikan informasi yang akurat, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Selain itu, tantangan era digital seperti hoaks dan disinformasi juga menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, mitigasi informasi melalui komunikasi yang hangat, inklusif, dan mudah dipahami menjadi kunci dalam membangun kedekatan antara lembaga dan masyarakat.
Kegiatan ini direncanakan dilaksanakan setiap Selasa pada minggu kedua setiap bulan pukul 10.00 WIB melalui Zoom Meeting. Peserta terdiri dari Ketua Kabupaten/Kota, Kordiv pengampu Humas/Datin, serta staf Humas dan Datin se-Jawa Timur.
Agenda Cangkruan Demokrasi Edisi 1 akan menghadirkan narasumber dari Bawaslu Kota Surabaya dan dijadwalkan mulai 18 Februari 2026. Tahun ini, Cangkruan juga akan melibatkan unsur eksternal seperti KPU serta Bawaslu dari wilayah lain agar cakupan audiens lebih luas.
“Tema utama memang Cangkruan Demokrasi, namun kami membuka ruang bagi Bapak/Ibu untuk memberikan masukan tema lain yang relevan,” tutur Dwi Endah menutup sesi tersebut.
Bawaslu Jawa Timur menginisiasi pembuatan konten serentak bertema PPID yang akan dipublikasikan setiap bulan secara bersamaan di seluruh akun Bawaslu Kabupaten/Kota dan Provinsi pada hari, jam, dan hashtag yang sama.
Dalam sesi Satu Data, dijelaskan bahwa pembentukan Tim Produsen Data mengacu pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Satu Data Bawaslu. Struktur tim terdiri dari Koordinator (Ketua Bawaslu Provinsi), Wakil Koordinator, Penanggung Jawab (Kepala Sekretariat), Anggota dari Kabupaten/Kota, serta Narahubung.
Tim ini bertugas memastikan data dikelola sesuai prinsip Satu Data Indonesia, terverifikasi, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada pembahasan Rumah Data, disampaikan bahwa masih terdapat 142 Form A Potensi yang belum ditindaklanjuti, dengan rincian 63 di antaranya tersebar di beberapa kabupaten/kota, seperti Sidoarjo (35), Situbondo (12), Kota Surabaya (6), dan lainnya.
Selain itu, terdapat 81 saran perbaikan tertulis yang sebagian belum ditindaklanjuti. Hal ini menjadi perhatian bersama agar pengelolaan data pengawasan lebih optimal dan responsif.
Materi berikutnya disampaikan oleh Kabag Humas, Hukum, dan Data Informasi Bawaslu Jawa Timur, Riche. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi kehumasan, di antaranya Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan, serta sejumlah Surat Edaran dan Keputusan Bawaslu terkait pengelolaan media sosial dan pemberitaan.
Ia mengingatkan bahwa setiap Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memproduksi minimal 104 berita dalam satu tahun atau rata-rata dua berita setiap minggu. Monitoring akan dilakukan setiap tiga bulan oleh Bawaslu Provinsi.
Selain itu, pengelolaan media sosial harus melalui persetujuan pimpinan dan dievaluasi minimal satu kali dalam sebulan. Salah satu larangan yang ditegaskan adalah tidak diperbolehkannya konten ucapan selamat ulang tahun pada akun resmi lembaga.
Dalam konteks non-tahapan, optimalisasi media sosial diarahkan pada konten edukasi pemilu, kinerja Bawaslu, penguatan identitas lembaga, pengawasan partisipatif, pencegahan hoaks, serta komunikasi humanis.
Dalam sesi diskusi, beberapa kabupaten/kota mengusulkan agar peserta Cangkruan Demokrasi melibatkan pihak luar, jadwal disesuaikan agar tidak berbenturan dengan divisi lain, serta materi tidak hanya terbatas pada isu kepemiluan.
Menutup kegiatan, Dwi Endah menegaskan bahwa pelaksanaan Cangkruan Demokrasi bersifat fleksibel dan menyesuaikan situasi. Kegiatan akan dilaksanakan minimal satu kali dalam sebulan pada minggu kedua atau ketiga.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dalam rakor ini menjadi wujud komitmen dalam memperkuat strategi komunikasi publik, tata kelola data, serta pengawasan partisipatif yang transparan dan akuntabel di Tahun 2026. Melalui sinergi yang terbangun antara provinsi dan kabupaten/kota, diharapkan Divisi Humas dan Datin semakin adaptif, inovatif, dan responsif dalam menjawab tantangan demokrasi ke depan.
Penulis dan Foto: Hana
Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro