Bawaslu Bojonegoro Dalami Penanganan Penyelesaian Sengketa Pilkada Melalui Sharing Session Bersama Bawaslu Provinsi Jawa Timur
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengikuti kegiatan Sharing Session Sengketa Proses pada Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui zoom meeting, Rabu (11/3/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lia Andriyani, S.Sos, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Septian Eko Santoso, S.H, serta Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.
Forum diskusi yang merupakan Diskusi Reboan edisi kedua tersebut membahas studi kasus sengketa proses Pilkada 2024, khususnya perkara calon perseorangan dengan KPU Kabupaten Jember di Jawa Timur serta kasus serupa di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Melalui forum ini, peserta mendapatkan gambaran praktik penyelesaian sengketa mulai dari tahap pengajuan permohonan, verifikasi formil dan materiil, hingga proses mediasi dan ajudikasi sesuai dengan ketentuan Perbawaslu tentang tata cara penyelesaian sengketa.
Dalam pemaparannya, Anggota Bawaslu Kabupaten Jember menjelaskan kronologi sengketa yang diajukan pasangan calon perseorangan terhadap keputusan KPU Kabupaten Jember terkait status dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Setelah melalui proses persidangan, Bawaslu Kabupaten Jember memutuskan menolak permohonan pemohon karena tidak dapat membuktikan dalil serta kekurangan dukungan yang dipersyaratkan.
Sementara itu, perwakilan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur memaparkan pengalaman penanganan sengketa proses di Kabupaten Sikka yang juga melibatkan pasangan calon perseorangan. Dalam kasus tersebut, majelis menilai kerugian yang didalilkan pemohon tidak terbukti disebabkan oleh tindakan penyelenggara pemilu serta ditemukan sejumlah persoalan administratif dalam pengajuan dukungan.
Melalui diskusi ini, peserta juga menyoroti sejumlah tantangan dalam penanganan sengketa proses, di antaranya keterbatasan akses pengawasan terhadap data dalam sistem pencalonan (silon), serta pentingnya penguatan regulasi agar objek sengketa memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Lia Andriyani, S.Sos., menilai kegiatan ini memberikan pembelajaran penting bagi jajaran Bawaslu di daerah dalam meningkatkan kualitas penanganan sengketa pemilihan.
“Forum seperti ini sangat bermanfaat bagi kami untuk memahami berbagai dinamika sengketa proses yang terjadi di daerah lain. Dari situ kita bisa mengambil pelajaran agar ke depan penanganan sengketa di Bawaslu semakin cermat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Bagi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, forum ini menjadi sarana penting untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dalam penanganan sengketa pemilihan. Pengalaman dari daerah lain diharapkan dapat menjadi referensi dan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengawasan sekaligus memastikan setiap proses penyelesaian sengketa berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, Bawaslu Bojonegoro semakin siap dalam mengantisipasi potensi sengketa pada tahapan pemilihan di masa mendatang.
Penulis dan Foto: Dilla dan Victor
Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro