Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bojonegoro Buka Ruang Koordinasi, Refleksi Pemutakhiran Data Parpol Jadi Langkah Strategis

PIMPINAN

Suasana zoom meeting Refleksi Pemutakhiran Data Partai Politik Tahun 2025 di Media Center Bawaslu Bojonegoro

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menggelar kegiatan bertajuk Refleksi Pemutakhiran Data Partai Politik Tahun 2025, Jumat (13/2/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan 18 partai politik tingkat kabupaten serta narasumber Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bojonegoro, Ariel Sharon.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dr. Handoko Sosro Hadi Wijoyo, S.E., M.M. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa istilah “refleksi” yang digunakan bukan sekadar simbolik, melainkan momentum untuk melakukan evaluasi bersama atas proses pemutakhiran data partai politik yang telah berjalan.

“Kegiatan kali ini kita namai refleksi. Di sini refleksi bukan pijat, akan tetapi merefleksikan terkait pemutakhiran data parpol sebelumnya. Refleksi semester II sudah kita jalani, dan kami mengucapkan terima kasih kepada parpol yang sudah hadir. Bawaslu Kabupaten Bojonegoro membuka pintu selebar-lebarnya untuk saling berkoordinasi, begitu juga KPU Kabupaten Bojonegoro. Ke depan kita bisa terus memperbarui data parpol pada semester berikutnya,” ujarnya.

Pemaparan materi disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Lia Andriyani, S.Sos. Ia menjelaskan bahwa pengawasan pemutakhiran data partai politik berpedoman pada Surat Edaran Nomor 41 tentang pemutakhiran partai politik.

“Berdasarkan SE 41 Tahun 2025 tersebut, pengawasan semester I dilakukan melalui akun SIPOL dan koordinasi dengan KPU Kabupaten Bojonegoro. Karena akses SIPOL di Bawaslu, KPU, dan parpol berbeda, di Bawaslu terdapat akun AKP2 yang harus diisi. Berdasarkan pedoman itu, kami melakukan pengawasan terhadap kepengurusan tingkat provinsi, kabupaten, dan kecamatan, keterwakilan perempuan 30 persen, keanggotaan parpol, serta domisili partai,” jelas Lia.

Ia menambahkan, secara kewenangan Bawaslu kabupaten tidak melakukan evaluasi terhadap partai politik, namun tetap melakukan pengawasan administratif serta koordinasi untuk memastikan kelengkapan data. Dalam forum tersebut, Bawaslu juga menyampaikan hasil pengawasan semester I dan semester II, termasuk sejumlah catatan terkait pembaruan SK kepengurusan dan pembaruan domisili yang belum seluruhnya diperbarui di sistem, meskipun secara faktual sebagian partai telah memiliki dokumen terbaru.

Dalam sesi penguatan materi, Ariel Sharon menekankan pentingnya pemutakhiran data sebagai bagian dari persiapan verifikasi Pemilu 2029 yang diproyeksikan lebih rigid.

“Kami akan membahas dari sisi SOP terlebih dahulu. Mengapa pemutakhiran data parpol dianjurkan? Karena ini menjadi persiapan menuju verifikasi Pemilu 2029. Kedepan prosesnya akan lebih ketat,” tegasnya.

Ia menggarisbawahi beberapa poin penting, di antaranya perubahan administratif seperti AD/ART yang menjadi kewenangan pusat, perubahan identitas partai, hingga struktur kepengurusan berjenjang dari nasional, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan. Untuk tingkat kabupaten, KPU Bojonegoro berkewajiban memverifikasi minimal 50 persen plus satu kepengurusan di tingkat kecamatan.

“Artinya, di Bojonegoro harus ada minimal 15 plus satu kecamatan yang memiliki kepengurusan aktif. Setiap perubahan harus disertai SK terbaru. Ke depan, dokumen domisili juga sangat mungkin menjadi salah satu titik verifikasi,” jelasnya.

Terkait keterwakilan perempuan, ia merujuk Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 yang mendorong pemenuhan kuota 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai. Meski belum sepenuhnya menjadi kewajiban absolut di semua tingkatan, KPU RI telah menginstruksikan agar aspek tersebut menjadi perhatian serius.

“Kedepan bisa saja keterwakilan perempuan diwajibkan secara eksplisit dalam SK. Kami mendapat arahan dari pusat agar 30 persen perempuan benar-benar terpenuhi,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya ketelitian administrasi, termasuk penulisan nama dan gelar. “Kesalahan kecil seperti salah ketik gelar tetap berpengaruh. Verifikasi di KPU Bojonegoro cukup ketat. Karena itu, detail harus diperhatikan,” imbuhnya.

Dalam sesi diskusi, sejumlah perwakilan partai menyampaikan kendala yang dihadapi. Perwakilan Partai NasDem menyebutkan bahwa SK kepengurusan masih dalam proses penerbitan. Partai Hanura mengaku belum dapat mengakses SIPOL karena password masih dipegang tingkat provinsi. Sementara Partai Gelora dan Partai PKN menyampaikan bahwa pengelolaan SIPOL berada di tingkat pusat, sehingga kabupaten hanya menyiapkan dan mengirimkan data.

Perwakilan PDI Perjuangan menjelaskan bahwa kepengurusan cabang masih dalam masa transisi sehingga SK belum turun. Sedangkan Partai PKB menyampaikan bahwa laporan pemutakhiran semester II telah dikirimkan setelah adanya perubahan data.

Menutup kegiatan, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus membangun koordinasi dan komunikasi yang konstruktif bersama partai politik dan KPU. Refleksi ini diharapkan menjadi pijakan bersama untuk memperkuat tertib administrasi, sehingga proses verifikasi menuju Pemilu 2029 dapat berjalan lebih ringan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis dan Foto: Dilla dan Victor

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro