Asah Teknik Klarifikasi, Bawaslu Bojonegoro Perkuat Ketelitian Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Menggali keterangan dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilu tidak cukup hanya dengan mengajukan pertanyaan. Pengawas Pemilu juga perlu memastikan setiap informasi dapat diuji, saling berkaitan, dan relevan dengan peristiwa yang ditangani. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai Fasilitasi Teknis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan materi Teknik Klarifikasi dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan yang diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten Bojonegoro melalui Zoom Meeting tersebut menghadirkan Gianinda Audrine Sugianto, S.H., M.H., Analis Hukum Ahli Muda Bawaslu Provinsi Banten, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Gianinda menjelaskan bahwa klarifikasi bertujuan menguji kebenaran informasi, melengkapi keterangan yang belum utuh, serta memperoleh informasi baru yang relevan untuk penyusunan kajian dugaan pelanggaran.
“Klarifikasi bukan hanya tentang mendapatkan keterangan dari pihak yang dipanggil. Klarifikator perlu menggali informasi secara sistematis, memperjelas bagian yang belum terang, serta menguji kesesuaian keterangan dengan fakta yang diperoleh,” jelas Gianinda.
Ia menambahkan, pelaksanaan klarifikasi perlu disesuaikan dengan kebutuhan penanganan dan ketentuan yang berlaku. Ketidakhadiran pihak yang telah dipanggil sesuai prosedur tidak serta-merta menghentikan proses penanganan. Karena itu, kecukupan informasi, bukti yang tersedia, dan kelengkapan administrasi tetap perlu diperhatikan dalam penyusunan kajian.
Salah satu materi yang menjadi perhatian peserta adalah teknik mengajukan pertanyaan menggunakan metode corong (funnel). Metode ini dimulai dengan pertanyaan terbuka, dilanjutkan pertanyaan menyelidik untuk menggali rincian, kemudian diakhiri dengan pertanyaan tertutup guna mengonfirmasi fakta tertentu.
“Berikan kesempatan terlebih dahulu kepada pihak yang diklarifikasi untuk menjelaskan peristiwa secara utuh. Setelah itu, perdalam bagian yang masih membutuhkan penjelasan dan lakukan konfirmasi terhadap fakta yang relevan. Pertanyaan harus disusun dengan tujuan yang jelas agar informasi yang diperoleh benar-benar membantu proses kajian,” paparnya.
Diskusi berlangsung interaktif ketika peserta mengajukan pertanyaan mengenai batas informasi yang dapat disampaikan kepada wartawan selama proses penanganan dugaan pelanggaran masih berlangsung. Peserta mempertanyakan bagaimana Bawaslu menyikapi permintaan konfirmasi mengenai pihak yang telah atau sedang menjalani klarifikasi.
Menanggapi hal tersebut, Gianinda menjelaskan bahwa informasi normatif mengenai perkembangan penanganan dapat disampaikan sepanjang sesuai dengan ketentuan. Namun, penyampaian informasi harus tetap memperhatikan batas keterbukaan dan informasi yang perlu dijaga selama proses berlangsung.
“Dalam memberikan keterangan kepada wartawan, kita harus memahami informasi mana yang dapat disampaikan dan mana yang perlu dijaga. Sampaikan perkembangan proses secara proporsional dan sesuai ketentuan agar tidak mengganggu penanganan maupun menimbulkan persoalan baru,” ungkapnya.
Diskusi turut membahas koordinasi dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), termasuk mekanisme penyampaian pertanyaan oleh penyidik selama proses klarifikasi. Peserta juga mendalami pemanfaatan hasil penelusuran sebelum perkara diregistrasi. Hasil penelusuran dapat menjadi bahan awal, sedangkan klarifikasi formal setelah registrasi tetap diperlukan untuk memperdalam dan menguji informasi dalam penyusunan kajian.
Selain teknik bertanya, Gianinda mengingatkan pentingnya ketelitian administrasi. Undangan klarifikasi menggunakan Formulir B-9, sedangkan berita acara klarifikasi menggunakan Formulir B-12. Bukti penyampaian undangan, termasuk melalui surat elektronik atau WhatsApp, perlu disimpan sebagai bagian dari dokumentasi penanganan. Pembentukan tim klarifikasi juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perkara.
“Administrasi tidak boleh dipandang sebagai pelengkap semata. Bukti penyampaian undangan, pencatatan keterangan, dan kelengkapan berita acara merupakan bagian dari proses penanganan yang harus diperhatikan. Setiap tahapan perlu terdokumentasi dengan baik agar dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, peserta mengikuti praktik penyusunan Berita Acara Klarifikasi yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Septian Eko Santoso, S.H. Sesi praktik ini menjadi kesempatan bagi peserta untuk menerapkan materi, terutama dalam menyusun keterangan secara runtut, mencatat informasi dengan cermat, dan memastikan kelengkapan dokumen.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro memperkuat pemahaman jajaran mengenai teknik klarifikasi, ketertiban administrasi, dan pengujian informasi dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilu. Penguasaan aspek tersebut diharapkan mendukung penyusunan kajian yang objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis dan Foto: Andik dan Victor
Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro