Akselerasi Literasi Hukum Pemilu, Bawaslu Bojonegoro Perkuat Peran Strategis JDIH
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Upaya memperkuat pemahaman hukum pemilu terus dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Salah satunya melalui kegiatan Zoom Meeting Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dengan tema “Meningkatkan Literasi Hukum Pemilu melalui Optimalisasi Layanan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Bawaslu” yang digelar pada Rabu (15/04/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan staf Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, di antaranya Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dr. Handoko Sosro Hadi Wijoyo, S.E., M.M., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lia Andriyani, S.Sos., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Weni Andriani, S.Pd., Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Muhammad Muchid, S.Pd.I., M.Sos., Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat H. Moch Zaenuri, S.T., Kasubbag PPPS Septian Eko Santoso, S.H., serta seluruh staf sekretariat. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Lyfendana Furqon Mashuri, S.H., serta peserta eksternal dari DPC GMNI Bojonegoro.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dr. Handoko Sosro Hadi Wijoyo, S.E., M.M., dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menegaskan pentingnya JDIH sebagai pilar keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.
“Besar harapan kami, melalui kegiatan ini dapat memberikan literasi hukum pemilu, khususnya terkait JDIH. Ini bukan sekadar perpustakaan digital, tetapi menjadi nafas keterbukaan informasi dan garda terdepan dalam menyediakan produk hukum yang cepat dan akurat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi, terutama dalam memastikan kecepatan dan validitas akses produk hukum bagi publik, khususnya saat tahapan pemilu berlangsung. “Kita harus sigap dalam memahami dan menyajikan produk hukum, agar menjadi rujukan utama baik bagi internal maupun masyarakat,” imbuhnya.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Lia Andriyani, S.Sos., menyampaikan apresiasi kepada narasumber serta menekankan pentingnya pengelolaan dokumen hukum yang baik dalam JDIH.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang telah berkenan menjadi pemateri. Ke depan, kami berharap ada penguatan dalam teknis pengelolaan, termasuk penulisan abstrak dan standar dokumen yang diunggah di JDIH,” jelas Lia.
Dalam pemaparannya, Lyfendana Furqon Mashuri, S.H. menjelaskan secara komprehensif mengenai tata kelola JDIH Bawaslu, mulai dari akses laman, jenis dokumen, hingga standar pengelolaan yang berlaku secara nasional.
“JDIH Bawaslu memuat berbagai produk hukum, mulai dari peraturan, putusan, hingga dokumen pendukung lainnya seperti perjanjian kerja sama dan kajian hukum. Namun, saat ini masih terdapat sekitar 180 dokumen yang belum terverifikasi, sehingga perlu perhatian bersama,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap dokumen hukum yang memiliki lebih dari 15 halaman wajib dilengkapi abstrak sebagai ringkasan isi. “Fungsi abstrak ini penting agar memudahkan pengguna memahami substansi dokumen tanpa harus membaca keseluruhan,” tambahnya.
Pada sesi diskusi, berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan peserta. Salah satunya terkait pengelolaan data pribadi dalam dokumen hukum. Menanggapi hal tersebut, Fenda menegaskan bahwa identitas pribadi wajib dilindungi.
“Identitas pribadi harus ditutup atau diblur. Bahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, data pribadi sudah diblok, dan hal itu juga diterapkan dalam JDIH,” jelasnya.
Isu lain yang mengemuka adalah terkait optimalisasi pencarian dokumen JDIH di mesin pencari. Menurut Fenda, diperlukan penguatan metadata agar produk hukum Bawaslu lebih mudah ditemukan.
“Selama ini memang hasil pencarian sering kalah dengan situs lain. Upaya yang bisa dilakukan adalah memperkuat metadata, meskipun masih menjadi tantangan secara nasional,” ungkapnya.
Sementara itu, muncul gagasan strategis untuk mendekatkan JDIH kepada masyarakat luas. Salah satu staf menyoroti bahwa pemanfaatan JDIH masih terbatas di kalangan internal dan akademisi.
Menanggapi hal tersebut, narasumber mendorong adanya inovasi dalam sosialisasi. “Kita bisa memanfaatkan berbagai media, termasuk media sosial, untuk menyebarluaskan produk hukum. Tidak hanya fokus pada kuantitas, tetapi juga kualitas pemahaman masyarakat,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro berharap optimalisasi JDIH tidak hanya meningkatkan kualitas tata kelola dokumen hukum, tetapi juga menjadi sarana edukasi yang efektif bagi masyarakat. Dengan demikian, literasi hukum pemilu dapat meningkat dan berdampak pada menurunnya potensi pelanggaran serta sengketa pemilu di masa mendatang.
Penulis dan Foto: Eva dan Farrel
Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro