Abdim Munib : Review Penerapan Peraturan Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran yang cukup penting dalam meningkatkan dan memaksimalkan kualitas dari penyelenggaraan pemilu yang memberikan kepastian terhadap tegaknya kedaulatan dan hak pilih dari masyarakat.
Dalam kesempatan kali ini Abdim Munib menyampaikan terkait review penerapan peraturan penanganan pelanggaran Pemilu kepada jajaran sekretariat Bawaslu Bojonegoro di kantor Bawaslu Bojonegoro Jl. Pahlawan No. 7 Bojonegoro, Kamis (10/12/2020).
Ia menyampaikan bahwa ada beberapa hal penentu efektivitas hukum. “isi hukum, integritas petugas, fasilitas dan budanya hukum merupakan penentu efektivitas hukum,” ungkapnya.
Kemudian Ia juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa kendala regulasi dalam pengawasan diantaranya Pasal 85 UU No. 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pertama data pribadi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 wajib disimpan dan dilindungi oleh negara.
Kedua ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan dan perlindungan terhadap Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dan ketiga data pribadi penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga kebenarannya dan dilindungi kerahasiaannya oleh Penyelenggara dan Instansi Pelaksana.
“Selain itu ada beberapa tantangan penegakan hukum pemilu diantaranya kejelasan prosedur hukum, komitmen, komunikasi dan koordinasi dan kesadaran masyarakat,” ujarnya.
