Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Partisipatif Masyarakat, Bawaslu Bojonegoro Ikuti Kegiatan Diskusi dan Kajian Pengelolaan Media Sosial

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Perkembangan teknologi informasi membawa sebuah perubahan dalam masyarakat. Seperti halnya dalam bermedia sosial. Dimana di media sosial ini kita dapat memperoleh informasi maupun menyebarkan informasi. Terkait hal ini Bawaslu berkeinginan bahwa dengan pengelolaan media sosial yang optimal, dapat pula meningkatkan partisipasi masyarakat kepada Bawaslu.

Dalam kesempatan kali ini Kamis (16/06/2022) Bawaslu Bojonegoro mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jatim. Kegiatan tersebut yaitu terkait dengan diskusi dan kajian mendalam tentang Pengelolaan Media Sosial untuk Awasi Pemilu 2024 bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Hadir dari Bawaslu Bojonegoro yaitu Kordiv Hukum, Hunas dan Datin, Mujiono beserta Staf.

Sebagai pembuka acara Anggota Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini menyampaikan bahwa Bawaslu Republik Indonesia telah mengeluarkan panduan pengelolaan media sosial. Oleh sebab itu Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota juga harus mengikuti dan menerapkan dalam menjalankan media sosial lembaga sesuai dengan pedoman dari Bawaslu RI.

Selain itu, Elya juga mengingatkan terkait konten yang diproduksi oleh Bawaslu, perlu adanya riset terlebih dahulu. Riset ini digunakan untuk nantinya tahu aa kecenderungan publik di sekitar. Media sosial apa kira-kira yang paling sering dikunjungi atau digunakan oleh masyarakat. Hingga kemudian apa yang sekiranya lagi trand maupun menarik bagi masyarakat itu juga.

Ely berharap bahwa media sosial lembaga dimaksimalkan untuk mengawasi Pemilu 2024. Mengabarkan kepada publik tentang kinerja yang telah Bawaslu lakukan.

Perlu diketahui bahwa dalam pedoman dari Bawaslu RI, juga mengatur tentang konten yang dapat dipublikasikan maupun konten yang tidak boleh dipublikasikan di media sosial Bawaslu. Salah satu konten yang tidak boleh dipublikasikan yaitu tentang ucapan ulang tahun bagi Komisioner maupun Staf. "Boleh dipublikasikan tapi di media sosial pribadi. Bukan di media sosial lembaga," ujar Ely saat menyampaikan sambutan sebelum membuka acara.

Setelah acara dibuka, dilanjut dengan penyampaian materi dari Bawaslu RI yaitu disampaikan langsung oleh Sub Koordinator Publikasi, Haryo Sudrajat.

Tag
Berita