Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kemampuan SDM, Bawaslu Bojonegoro Ikuti Workshop Teknik Pembuatan Putusan Penyelesaian Sengketa

Mojokerto, bojonegoro.bawaslu.go.id - Sebagai upaya meningkatkan kemampuan menjadi mediator maupun sebagai majlis musyawarah di persidangan dalam proses sengketa. Bawaslu Bojonegoro mengikuti workshop Teknik Pembuatan Putusan Penyelesaian Sengketa Pilkada Tahun 2020, Kamis (10/09/2020).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jatim tersebut bertempat di Grand Whiz Hotel Trawas Mojokerto. Dalam kegiatan tersebut terdadpat beberapa materi yang diikuti oleh peserta dari Bawaslu Kabupaten/Kota. Materi tersebut oleh 3 Narasumber diantaranya Kepala PTTUN Surabaya Dr. Isti Wibowo, SH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Heru Permadi, SH.,MH dan Eko Sasmito, SH., MH

Kepala PTTUN Surabaya menyampaikan bahwa putusan yang ideal harus mempertimbangkan beberapa aspek. “Putusan yang ideal itu harus mempertimbangan aspek yuridis, aspek sosiologis dan aspek filosofis,” ungkapnya.

Aspek Yuridis yaitu putusan yang memenuhi aspek yuridis hukum tertulis, putusan mendasarkan pada pasal-pasal peraturan per-UU-an. Kemudian Aspek Sosiologis yaitu putusan yang tidak bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (kebiasaan masyarakat). Dan Aspek Filosofis merupakan putusan yang tidak hanya mendasarkan pada teks UU yang tersurat, tetapi mendasarkan pada semanagat atau roh atau latar belakang lahirnya peraturan per-UU-an.

Selanjutnya dalam menyampaikan materi Heru Permadi, SH.,MH juga menyampaikan terkait dengan alat bukti sengketa pilkada yang terdapat dalam (Pasal 45 ayat (2) Perbawaslu 3/2020.

”Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas, surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya, pengakuan pemohon, termohon, atau pihak terkait; dan/atau pengetahuan majelis musyawarah,” jelasnya.

Selain itu Eko Sasmito, SH., MH juga menjelaskan terkait penilaian putusan sengketa pemilihan. Eko Sasmito menyampaikan bahwa dalam penilaian tersebut terdapat beberapa poin yang dapat menjadi pedoman. “Penilaian harus memperhatikan Kualifikasi Sengketa Proses Pemilihan Antara Peserta Pemilihan/Calon Kepala Daerah dan KPUD, memehami permohonan / jawaban, singkronisasi dalil dan alat bukti, fakta dan kajian putusan,” ujarnya

Hadir dari Bawaslu Bojonegoro Koordinator Divisi Sengketa, Lilik Mustafidah, Koordinator Sekretariat, dan staf Bawaslu Bojonegoro.

Tag
Berita
Galeri Foto