Tindaklanjuti Rakor dengan Bawaslu Bojonegoro, Panwaslu Kecamatan Kapas Melaksanakan Bimtek bersama PKD
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id – Minggu (10/09/2023) Bawaslu Kabupaten Bojonegoro telah melaksankan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro terkait dengan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sebagai tindak lanjut Panwaslu Kecamatan Kapas melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan PKD se-Kecamatan Kapas pada hari Senin (12/9/2023) di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kapas.
Memulai diskusi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Nasruli Chusna mengajak seluruh peserta Bimtek untuk selalu mengingat bahwa dasar hukum pelaksanaan Pemilu adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Diantara tahapan Pemilu ini yaitu tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih). Selanjutnya pada bulan September ini telah sampai pada persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Dari pimpipan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro kami mengalih informasikan pada jajaran PKD bahwa DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun karena beberapa situasi harus melaksanakan pindah pilih sedangkan DPK adalah Daftar Pemilih yang memiliki identitas Potensi Kerawanan kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb," paparnya.
Lebih lanjut, Pria berkacamatan ini mengajak seluruh PKD se-Kecamatan Kapas untuk memastikan proses pengajuan DPTb diproses sesuai prosedur oleh KPU dan jajaran, khususnya oleh PPK dan PPS yang ada di Kecamatan Kapas. Begitu juga dengan proses pengajuan DPK harus selau terawasi proses pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di samping paparan materi pengawasan DPTb dan DPK, dalam Rakor Bawaslu Kabupaten Bojonegoro juga disampaikan materi tentang inventarisasi Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta pemilu yang semakin marak paska penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu, Panwaslu Kecamatan kapas juga mengadakan Bimtek berkenaan dengan Intenventerisasi APS Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Mengenai hal ini langsung disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Diah Ayu Widyawati. Pihaknya menjelaskan pentingnya sikap awas mencermati lingkungan sekitar.
"Harus kita ketahui bersama juga bahwa saat ini yang secara formal telah menjadi peserta pemilu hanya Partai Politik saja. Dan terkait APS juga harus lebih dicermati baik tempat pemasangannya maupun isi dari materi APS itu sendiri," ungkapnya.