Lompat ke isi utama

Berita

Tembanglawas, 'Senandung' Penjaga Integritas

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mempunyai Whistleblowing Sistem (WBS) atau sering disebut tembang lawas. Tembang lawas yang dimiliki Bawaslu tentulah berbeda, bukan sebuah genre lagu dan bukan juga senandung lagu. Tembang lawas merupakan akronim dari 'Temukan Berbagai Pelanggaran Lapor Bawaslu'. Hal tersebut disampaikan Aceng Furqon dalam kegiatan sosialisasi tentang pengendalian gratifikasi yang diadakan oleh Bawaslu RI dan diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Kamis (02/07/2020).

“Tembang lawas adalah aplikasi yang disediakan oleh Bawaslu bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan badan pengawas pemilihan umum,” jelasnya ketika menyampaikan materi tentang Whistleblowing Sistem (WBS).

Dalam kesempatan ini dia juga menyampaikan tentang siapa yang dapat melapor hingga cara menggunakan aplikasi tembang lawas tersebut. Pelapor disini yaitu orang yang mengetahui suatu perbuatan berindikasi kecurangan maupun pelanggaran kode etik pegawai di lingkungan Bawaslu. Dan orang tersebut memiliki akses informasi yang memadai atas kejadian yang berindikasi kecurangan atau pelanggaran.

“Jenis laporan bisa terkait SDM, keuangan, korupsi atau gratifikasi, silahkan masyarakat bersama-sama ikut andil menjaga integritas jajaran Bawaslu” jelasnya.

Selanjutnya ia memberikan contoh bagaimana membuat laporan yang baik, misalnya menggunakan 5W+1H dalam diskripsi laporannya. “Data harus dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya TKP dan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman,” ingatnya.

Setelah data yang digunakan sebagai bukti memadai, pelapor dapat melaporkan langsung melalui website tembanglawasbawaslu.go.id atau melalui aplikasi android. Setelah masuk dalam aplikasi, maka pelapor diarahkan untuk mengisi username dan password terlebih dahulu baru kemudian membuat laporan dengan melampirkan data pendukung.

“Username dan password disesuaikan dengan asas menjaga privasi, tidak harus dengan nama asli yang terpenting pelapor dapat mengingatnya untuk membuka aplikasi kembali,” pungkasnya.

Tag
Berita
Galeri Foto