Lompat ke isi utama

Berita

Tanggapi Putusan MK, Bawaslu Bojonegoro Siap Awasi Tahapan Kampanye dengan Ketat

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Handrey Mantiri, pada Selasa (15/8/2023). Amar Putusan No. 65/PUU-XXI/2023 yang ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2023 tersebut, di antaranya memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.

Terkait putusan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo menyampaikan bahwa sebagai lembaga yang mengawasi proses Pemilu, apapun keputusan harus sesuai landasan hukumnya. “Seperti yang telah diumumkan bahwa putusan MK yang memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan berbunyi peserta Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Maka Bawaslu harus lebih ketat dalam proses pengawasan,” ujarnya.

Pria yang biasa disapa Hans tersebut juga menjelaskan bahwa dalam proses pengawasan, Bawaslu tidak hanya perpedoman pada UU dan peraturan Bawaslu saja melainkan juga mengkaji dari peraturan KPU. “Setiap tahapan pastinya mempunyai aturan yang harus dipenuhi, ketika regulasi sudah diterbitkan, betul-betul harus diindahkan, agar tidak ada sedikitpun celah kemungkinan terjadinya konflik maupun pelanggaran pemilu khususnya dilingkungan pendidikan,” ungkapnya.

Pelaksanaan kampanye perlu diawasi secara ketat untuk mencegah terjadinya Polarisasi di lingkungan pendidikan. “Bawaslu akan mengawasi dengan ketat dan jika terbukti melanggar maka Bawaslu akan menindak sesuai dengan aturan,” ungkapnya.

Selain itu, sesuai dengan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja bahwa Bawaslu mendorong KPU melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) kampanye yang berkaitan dengan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah secara detail. Misalnya, metode kampanye seperti apa yang cocok dilakukan baik di tempat pendidikan atau fasilitas pemerintah.

Soal pembatasan tempat satuan pendidikan yang bisa dilakukan kampanye terbatas. Pasalnya, untuk satuan pendidikan mulai dari Paud, TK sampai SMP tidak boleh dijadikan tempat kampanye, karena siswanya belum memiliki hak pilih. Kemudian di SMA, tidak semua sudah siswanya mempunyai hak pilih terutama siswa kelas 1. Jika kampanye dilakukan dan melibatkan warga negara Indonesia yang belum mempunyai hak pilih, maka ada pidananya.

Sementara itu, kampanye menggunakan fasilitas negara, salah satu catatan yang diberikan Bawaslu yakni semua peserta pemilu diberikan kesempatan yang sama dalam menggunakan tempat tersebut. Tidak boleh ada kepala daerah yang mempunyai afiliasi terhadap parpol tertentu atau peserta pemilu tertentu dan memberikan fasilitas lebih mendominasi terhadap partai tersebut atau peserta tersebut karena itu bertentangan dengan asas pemilu,

Tag
Berita