SIPS Untuk Pemilihan Demokratis dan Transparan
|
Jakarta. bojonegoro.bawaslu.go.id.Selasa (17/12/2019) dilaksanakan kegiatan Launcing Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) bertempat di Hotel Grand Sahid Jakarta. Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner Bawaslu RI, Sekjend Bawaslu RI, Kepala Biro TP3 Bawaslu RI, Tim Asistensi Bawaslu RI, KPU RI, Kementerian, Mabes Polri, TNI, ASN, Advokat, Pimpinan Partai Politik, serta Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Bawaslu Bojonegoro diwakili oleh Lilik Mustafidah (sebelah kanan berjilbab biru dongker) Selaku Koordinator Divisi Sengketa
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Labayon selaku Kepala Biro TP3 Bawaslu RI. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan langkah-langkah untuk mengembangkan dan menyempurnakan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), dimana sebelumnya terdapat kendala dan kekurangan dalam penggunaannya,
“SIPS hasil pengembangan memiliki fitur sub sistem yang lebih maju dan berintegrasi mulai dari proses penerimaan permohonan, registrasi, verifikasi, informasi, jadwal musyawarah, notulen dan risalah hingga putusan” ungkapnya. “Selain itu, SIPS juga lebih mudah digunakan dan transparan yakni pemohon dapat memonitoring proses jalannya permohonan sejak registrasi hingga pada putusan” imbuhnya.
Rahmat Bagja selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI juga menyampaikan bahwa secara dasar aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) menjelaskan dan memuat aplikasi permohonan penyelesaian sengketa secara langsung (online) maupun tidak langsung (tidak online).
“Sesuai kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa baik pada pemilu maupun pemilihan terdapat perbedaan dasar meskipun secara prinsip hampir sama. Yakni dalam pemilu mengenal mediasi dan adjudikasi, sedangkan dalam pemilihan mengenal musyawarah dan mufakat. Sehingga, aplikasi SIPS diharapkan dapat membuat transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dari Bawaslu” ungkapnya.
Sebagaimana visi misi Bawaslu yaitu membangun semua proses di Bawaslu secara transparan, akuntabel, dapat dipercaya, menjaga integritas dan kemandirian dalam menyelesaikan semua perkara. Dengan demikian, aplikasi SIPS menjadi sistem informasi manajemen perkara yang dibuka secara online pertama kali dalam sejarah Bawaslu RI. Akhirnya, launcing aplikasi SIPS merupakan jawaban Bawaslu kedepan dan harapannya Bawaslu hadir untuk Indonesia, bergerak untuk kemajuan demokrasi Indonesia serta memberikan yang terbaik dengan membuka semua proses penyelesaian sengketa untuk seluruh masyarakat, sehingga kontrol masyarakat terhadap Bawaslu akan lebih baik.
Lanjut Abhan selaku Ketua Bawaslu RI menyampaikan bahwa Terdapat 818 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu dan jumlah tersebut sangat signifikan. Sehingga, dimungkinkan adanya potensi signifikan permohonan penyelesaian sengketa proses dalam pemilihan tahun 2020.
Oleh karenanya, launcing Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) harapannya adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan Bawaslu berupa pencegahan, penindakan dan penyelesaian sengketa proses pemilu.
“Kegiatan launcing aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) merupakan upaya memberikan pelayanan prima kepada warga Negara dan memberi hak kepada pemilih dalam pemilu sebagai bentuk dedikasi Bawaslu dalam menegakkan demokrasi di Indonesia. Termasuk Bawaslu memberikan pelayanan dengan memberi ruang alternatif kepada masyarakat yang mencari keadilan dalam pemilu” ungkapnya.
Ketua Bawaslu RI juga mengungkapkan bahwa aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) merupakan sebuah aplikasi terintegrasi yang adaptif, hadir untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam proses permohonan penyelesaian sengketa pemilu.
“Selain itu, Aplikasi SIPS dapat diaplikasikan mulai dari Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi yang termonitor dan terkontrol oleh Bawaslu RI secara real time. Dengan mengakses SIPS secara online, individu atau pemohon dapat dengan mudah melakukan registrasi dan mengaploud instrument persyaratan langsung melalui online. Apabila data sudah sesuai, maka permohonan akan tervalidasi secara otomatis dan notifikasi akan diterima oleh pemohon begitu juga dengan Bawaslu. Begitu juga, pemohon dapat menerima putusan secara langsung melalui sub menu pada aplikasi SIPS milik pemohon.” jelasnya.