Sinergi Bawaslu dan KPU terkait kesiapan Pemilu maupun Pemilihan Tahun 2024
|
Senin (18/10/2021) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Kesiapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Hadir Komisioner KPU Bojonegoro, Ketua Bawaslu Bojonegoro, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bojonegoro serta Pengurus Partai Politik di Kabupaten Bojonegoro.
Fakhtur Rohman, Ketua KPU Bojonegoro dalam sambutannya menyampaikan terkait usulan tanggal pemungutan suara Pemilu yakni dari KPU RI tanggal 21 Februari 2024 sedangkan Pemerintah RI tanggal 15 Mei 2024 serta untuk Pemilihan KPU RI tanggal 27 november 2024. Beliau juga memaparkan rincian tahapan baik untuk Pemilu maupun Pemilihan.
Anggota KPU Bojonegoro, Fatma Lestari juga menambahkan terkait mekanisme penghitungan alokasi kursi yang menentukan jumlah kursi DPRD Kab/Kota berdasarkan jumlah penduduk seperti yang dijabarkan dalam pasal 191 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Data penduduk Kabupaten Bojonegoro per September 2021 adalah 1.301.635 jiwa, Imbuhnya”.
Ketentuan penataan Dapil didasarkan pada alokasi kursi. Jumlah kursi anggota DPRD Kab/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi serta alokasi kursi setiap Dapil anggota DPRD Kab/Kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.
Moch Zaenuri, Ketua Bawaslu Bojonegoro menekankan bahwa tugas Bawaslu sesuai amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yaitu melakukan pengawasan tahapan Pemilu yang dilakukan oleh KPU. Selain tugas Pengawasan, Bawaslu juga mempunyai kewajiban melakukan penindakan. Untuk itu sebelum penindakan perlu adanya sosialisasi guna melakukan pencegahan sebelum dilaksanakannya tahapan.
Beliau menjelaskan terkait tugas Bawaslu diluar tahapan yakni mengawasi Pemutakhiran Data Pemilih, “Selain itu di luar tahapan ini Bawaslu juga mempunyai tugas untuk mengawasi Pemutakhiran Data Pemilih secara Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU agar senantiasa selalu terjaga kualitas DPT yang ada di Bojonegoro, tambahnya”.