Seri Ke 5, Divisi Penanganan Pelanggaran Bahas Pembuktian dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Kamis (16/06/2022) Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur melaksanakan diskusi yang ke 5. Diskusi yang diselengarakan oleh Bawaslu Jatim kali ini membahas terkait dengan pembuktian dalam penanganan pelanggaran Pemilu/Pemilihan. Dalam diskusi ini disampaikan oleh 2 Narasumber yaitu dari Bawaslu Mojokerto, Dody Faisal dan dari Bawaslu Malang yaitu George De Silva.
Diskusi dibuka langsung oelh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur, Ikhwanuddin Alfianto. Dalam sambutannya kali ini ia menyampaikan bahwa tahapan Pemilu sudah dimulai dan KPU sudah melaunching tahapan Pemilu, serta Bawaslu sudah melakukan apel siaga, sirine sudah dinyalakan dan pertanda tahapan dimula.
Lebih lanjut Ia juga mengingatkan karena sudah mulai masuk di tahapan, Bawaslu harus sudah mempunyai catatan dalam pemetaan dugaan pelanggaran. “Kita harus sudah memetakan dugaan pelanggaran apa saja yang akan terjadi, dalam hal pengumpulan alat bukti kita harus cermat karna minimal ada 2 alat bukti yang diminta,” ujarnya.
Hal tersebut bertujuan guna agar nantinya ketika ada dugaan maupun temuan bias lebih optimal. Seperti yang dijelaskan oleh Anggota Bawaslu Jatim tersebut bahwa terutama yang berasal dari temuan harus betul-betul disiapkan sebagai kelengkapan dalam kepada penyidik dan penuntut umum. “Seringkali yang berasal dari temuan kita harus menyiapkan betul alat buktinya, sehingga nanti bisa tercukupi permintaan dari penyidik dan penuntut umum,”ungkapnya.
Sebagai tambahan setelah pembukaan dilanjut materi yang dipimpin langsung oleh Moderator dari Bawaslu Nganjuk, Fina Lutfiana Rahmawati. Dan Bawaslu Bojonegoro dihadiri oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran, Dian Widodo beserta Staf.
