Seri 9 : Kualifikasi Majelis dalam Persidangan Administrasi Pemilu
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Kamis (14/07/2022) Majelis pemeriksa yang baik itu, ketika mau sidang majelis pemeriksa harus mengosongkan fikiran, karna kita akan memeriksa para saksi dan bukti-bukti yang ada. Sebab akan menjadi pertimbangan kita. Maka hilangkanlah asumsi-asumsi keberpihakan. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim Mochammad Ikhwanuddin Alfianto saat membuka acara diskusi rutin tentang Diskusi Pendalaman Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan dalam Rangka Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024 Seri 9.
"Saat membaca laporan, majelis pemeriksa jangan berasumsi apapun dulu, karna yang berbicara nanti adalah di fakta persidangan berdasarkan bukti dan saksi," ujarnya.
Kemudian majelis pemeriksa juga harus mempunyai jam terbang banyak untuk bertanya dan menggali fakta. Sifatnya majelis itu aktif. "Secara mental harus bisa karena kita akan menghasilkan putusan untuk keadilan pemilu," ungkapnya saat menyampaikan sambutan terkait kualifikasi majelis dalam persidangan administrasi Pemilu.
Diskusi dibuka dan dilanjut materi yang disampaikan oleh narasumber dari Bawaslu Kota Blitar, Bambang Arintoko dan dari Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara. Bawaslu Bojonegoro di ikuti oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran, Dian Widodo dan Staf.
