Lompat ke isi utama

Berita

Sengketa Pemilu 2019 Di Bawaslu Bojonegoro

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id. Perjalanan Divisi Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Dalam Pemilu 2019 Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya Bawaslu Kabupaten Bojonegoro memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, mulai dari menerima, memeriksa, memediasi, atau mengadjudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu,  sebagaimana dalam Pasal 95 huruf d Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Koordinator Divisi Sengketa mengungkapkan terkait penyelenggaran pemilu 2019 di Kabupaten Bojonegoro, tidak ada permohonan penyelesaian sengketa proses yang disampaikan peserta pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sebagai akibat dikeluarkannya Surat Keputusan dan/atau Berita Acara oleh KPU Kabupaten Bojonegoro.

“Tidak adanya permohonan penyelesaian sengketa proses kepada Bawaslu Kabupaten Bojonegoro adalah karena adanya upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro melalui koordinasi dan konsolidasi dengan KPU Kabupaten Bojonegoro dan Partai Politik Peserta Pemilu serta penyampaian himbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu” jelasnya

Sedangkan untuk sengketa antar peserta pemilu, terdapat permohonan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP) yang disampaikan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) berkaitan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan kehadiran Saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP) tidak dilakukan secara administrasi namun secara musyawarah mufakat, kekeluargaan dan cepat oleh Panwaslucam. Kewenangan Panwaslucam dalam Penyelesaian Sengketa Antar peserta (PSAP) berdasarkan pasal 5 ayat 4 Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bawaslu Nomor 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum..

Satu-satunya Komisioner perempuan Bawaslu Bojonegoro ini berharap dalam Penyelenggaraan Pilkada 2020 dan pemilu selanjutnya dapat berjalan dengan aman, lancar, berintegritas dan berkualitas. Selanjutnya, penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) secara online dapat berjalan dengan lancar dan maksimal, sehingga mempermudah akses keadilan pemilu dan pelayanan dalam proses permohonan penyelesaian sengketa. Adanya kolaborasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dengan Indek Kerawanan Pemilu (IKP), agar Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengetahui dan memetakan Kecamatan/Desa yang memiliki potensi/rawan sengketa.

“Kemudian, adanya pelatihan Mediator bagi Bawaslu Kabupaten/Kota, agar dapat meningkatkan kapasitas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyelesaikan sengketa pemilu tanpa melalui ligitasi” imbuhnya.

Hal-hal yang berkaitan dengan Sengketa, Lilik Mustafidah sendiri mengungkapkan akan menyiapkan sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten dalam menunjang penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dan kolaborasinya dengan Indek Kerawanan Pemilu (IKP).

“Melakukan sosialisasi pengawasan partispatif terkait kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslucam dalam penyelesaian sengketa proses dan sengketa antar peserta, serta sosialisasi penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) secara online” lanjutnya.

Berakhirnya Pemilu 2019 ini Lilik Mustafidah tak lupa mengungkapkan pessannya kepada Masyarakat khususnya Mayarakat Bojonegoro. “Masyarakat dapat bersinergi dan terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif pilkada/pemilu, baik dengan cara sosialisasi/berbagi informasi, mengawasi/memantau maupun melaporkan dugaan pelanggaran kegiatan dalam tahapan pilkada/pemilu” ujarnya.

Tag
Berita
Galeri Foto
Publikasi