Seminar Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula wujud Partisipasi Pengawasan Pemilu
|
Rabu (29/09/2021) Acara seminar dan Pengimbasan/Materi Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula di selenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bojonegoro. Acara tersebut di hadiri oleh Bupati Kabupaten Bojonegoro Ibu Dr. Hj. Anna Muawanah secara Online, Kepala Bakesbagpol (selaku penyelenggara), Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kepala Sekolah dan Guru PKN se- Bojonegoro serta Peserta dari SMA/SMK se-Bojonegoro.
Bupati Bojonegoro memberikan sambutan dalam acara seminar tersebut, beliau berpesan kepada anak-anak muda khususnya bagi Pemilih Pemula bahwasanya banyak orang berfikir bicara kalimat politik maka yang termaktup atau yang terekam seolah olah hanya partai politik. Pada dasarnya politik itu adalah sebuah kebijakan atau merupakan mekanisme bagaimana membentuk suatu management. Kalimat politik bukan hanya partai politik. Kalimat politik adalah kebijakan politik yaitu suatu perundang-undangan, kemudian ada politik anggaran yaitu mekanisme perencanaan dalam melakukan penyelenggaraan Pemerintahan berbasis pembiayaan kinerja serta Demokrasi Politik.
Peran politik sangat penting akan tetapi banyak anak muda yang terlalu apatis terhadap Politik sehingga tidak mau tahu urusan politik. Padahal peran politik di dalam sebuah Negara mempunyai orientasi urusan politik anggaran, pungkasnya. Contohnya, misal kita bicara tentang kebijakan Presiden, bagaimana Presiden sekarang mempunyai kebijakan menyelesaian jalan tol yang menghubungkan seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur. Maka dari itu bagi anak-anak muda yang bersikap apatis terhadap kalimat politik nanti akan ketinggalan akses informasi terhadap aksen aspirasi, tambahnya.
Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro selaku Narasumber dalam seminar juga menerangkan peran dan partisipasi pemilih pemula dalam mensukseskan Pemilu yang mengacu pada Undang- Undang Pemilu dan Pemilihan yaitu Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Bentuk partisipasi dalam Pemilu diantaranya adalah menggunakan hak suaranya dalam Pemilu dan Pemilihan, Memantau penghitungan suara di TPS, Menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran penyimpangan atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitungan suara kepada KPPS, Mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS melalui saksi peserta Pemilu atau pengawas Pemilu yang hadir apabila terhadap hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta berpartisipasi dalam Sosialisasi Pemilu dan Pemilihan, Pungkasnya.
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Moch Zaenuri memaparkan terkait tugas Bawaslu diantaranya, tugas Pencegahan yaitu sosialisasi peraturan, pemetaan potensi kerawanan, supervisi, koordinasi antar lembaga, dan peningkatan partisipasi masyarakat, tugas Pengawasan yaitu pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilu dan larangan dalam pelaksanaan Pemilu serta tugas Penindakan yaitu melakukan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu.
Pengawasan Partisipatif bertujuan untuk mengajak dan mendorong masyarakat untuk mengawal dan mengawasi proses Pemilu, upaya untuk mengajak dan memfasilitasi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam seluruh tahapan Pemilu serta upaya mendorong masyarakat mengkritisi proses Pemilu. Salah satu misi Bawaslu adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan dan keterampilan, tuturnya.
Acara seminar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta baik secara online maupun offline sehingga harapannya setelah seminar dan materi pendidikan politik bagi pemilih pemula selesai dilaksanakan para peserta dapat memahami dan mengaplikasikan ilmu yang didapat dilingkungannya masing-masing.