Lompat ke isi utama

Berita

Rakernis Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Serentak tahun 2024 gelombang V

LIA

Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengadakan rapat kerja teknis mengenai penyelesaian sengketa dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Makassar pada tanggal 9-11 Agustus 2024. Rapat ini bertujuan untuk mematangkan strategi dan prosedur penyelesaian sengketa guna menghadapi tantangan yang mungkin muncul selama proses pemilihan serentak yang akan datang.

Rapat kerja teknis ini dihadiri oleh seluruh Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Agenda utama rapat adalah penetapan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan penyusunan pedoman teknis untuk menangani berbagai jenis sengketa yang mungkin terjadi selama proses pemilihan.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam sambutannya menekankan pentingnya kesiapan teknis dalam menghadapi sengketa. "Ketersediaan sarana dan prasarana pendukung penyelesaian sengketa, maka perlu adanya langkah-langkah percepatan yang perlu dilakukan sekretariat kabupaten kota. Keterlambatan penerimaan NPHD Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, perhatian publik dalam peraturan sehingga penggunaan dana harus diperhatikan dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Setelah kegiatan ini akan di bagi beberapa kelas untuk melakukan simulasi penyelesaian sengketa." ujar Totok Hariyono.

Dengan langkah-langkah yang telah disusun, Bawaslu berharap dapat menghadapi setiap potensi sengketa dengan lebih siap dan profesional, sehingga proses pemilihan serentak tahun 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan adil. Rapat kerja teknis ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemilu di Indonesia.