Lompat ke isi utama

Berita

Rafika : Gratifikasi Berbahaya Jika Tidak Dikendalikan

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id – Dalam rangka mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi serta nepotisme Bawaslu melakukan sosialisasi pengendalian penerimaan gratifikasi, Kamis (02/07/2020). Hal ini diperlukan sebagai upaya pengendalian penerimaan maupun pemberian gratifikasi, sebagai wujud integritas pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Kegiatan yang dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom tersebut di adakan oleh Bawaslu RI dan diikuti oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi serta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota se Jawa Timur.

Kordiv SDM, Organisasi dan Data Informasi, M. Alfianto (Kanan) dan Koordinator Sekretariat, Yudhistira Ardhi Nugraha (Kiri).

Hadir dari Bawaslu Bojonegoro Kordiv SDM, Organisasi dan Data Informasi, M. Alfianto dan Koordinator Sekretariat, Yudhistira Ardhi Nugraha.

Sekira pukul 10.00 WIB kegiatan sosialisasi dimulai dengan mengisi kuisioner google form yang harus di jawab oleh peserta Zoom. Google Form tersebut berisi tentang pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan tentang materi yang akan di bahas dalam sosialisasi tersebut.

Pengisisan google form dipandu langsung oleh Subbagian pemeriksa keuangan Bawaslu, Sontak Saputra. Pengisian google form tersebut dilakukan guna melihat sejauh mana pengetahuan peserta tentang materi yang akan disampaikan dalam sosialisasi.

Setelah adanya pengisian google form, moderator, Niken mempersilakan pemateri pertama untuk menyampaikan materi tentang grafitikasi. Dalam kesempatan tersebut pemateri dari Bawaslu, Agustine Rafika menjelaskan mulai dari apa itu gratifikasi sampai dengan sangsi-sangsi yang akan di dapat oleh pihak yang terlibat grafitikasi itu sendiri.

Agustine Rafika menyampaikan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

“Gratifikasi tersebut, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik,” jelasnya.

Selanjutnya ia menjelaskan untuk sanksi sendiri antara pemberi gratifikasi dan penerima gratifikasi berbeda. Terkait hal tersebut sanksi untuk pemberi gratifikasi termuat dalam Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 meliputi pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp150 juta.

Sedangkan sanksi bagi penerima gratifikasi yang tidak melaporkan gratifikasi tertuang dalam Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 yaitu pidana penjara minimum empat tahun, dan maksimum 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), maksimum Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).

"Sebagai lembaga publik yang juga diawasi masyarakat, kita harus benar-benar menjaga integritas, lebih baik mencegah agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga," pungkas M. Alfianto setelah kegiatan selesai.

Tag
Berita
Galeri Foto