Problematika Daftar Pemilih Pemilu
|
Oleh : Dian Widodo (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro)
Dalam ketentuan umum Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 bahwa Pemilihan Umum dimaknai sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pelaksanaan Pemilu tidak bisa lepas dari yang namanya daftar pemilih. Adapun pemaknaan daftar pemilih sesuai dengan peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 adalah data pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
Dalam peraturan KPU sudah diatur sedemikian rupa, tentang alur, proses dan ketentuan ketentuan yang itu guna menjamin keterpenuhan hak warga negara untuk bisa memilih. Bahkan sampai pada ketentuan bagaimana mengatur pendirian TPS kusus, yang mana TPS tersebut dipergunakan untuk pemilih dengan kondisi kusus tentunya (akan kita ulas di lain waktu).
PR permasalahan klasik dan yang tidak dapat terselesaikan secara tuntas dari sekian penyelenggaraan pemilihan/pemilu diantaranya adalah tentang daftar pemilih. Permasalahan tentang daftar pemilih selalu muncul selama proses pemutakhiran maupun pada saat pemungutan suara. Kita ingat kejadian di salah satu kabupaten di Jawa Timur tahun 2019 harus terjadi pemilihan ulang yang ternyata disebabkan oleh persoalan DPT.
Untuk menjamin proses pemutakhiran daftar pemilih, KPU sudah membuat langkah taktis dengan di keluarkannya Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Serta Surat Edaran Ketua Nomor 197 tentang Pencatatan Pemilih Pindah Domisili dalam Kegiatan Coklit. Harapannya dengan peraturan dan pedoman tersebut akan mempermudah dan bisa dijadikan sebagai petunjuk dalam proses pengolahan daftar pemilih.
Namun demikian tetap saja tidak menutup kemungkinan, akan muncul persoalan-persoalan dalam proses memutakhirkan data pemilih. apalagi saat dihadapkan dengan kondisi lapangan, SDM, dan variable lainya. Yang ini harus mendapatkan tindakan dari pihak-pihak yang berkait. Kususnya KPU selaku pelaksana teknis. Dan mencoba mengurai persoalan Daftar Pemilih dengan mencari akar masalahnya (problem solving).
Masalah SDM baik petugas pantarlih, PPS, maupun pengawas di lapangan. Ketidaksigapan petugas di lapangan karena kurangnya pemahaman tugas yang harus dijalankan akan sangat mungkin menjadi sumber persoalan. Disisi lain ketidak harmonisan hubungan antara PPS, pantarlih dengan pengawas pemilu juga bisa menjadikan masalah dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Hal hal yang mungkin terjadi Pada proses pemutakhiran data pemilih diantaranya :
- Dimungkinkan adanya warga yang memenuhi syarat tetapi tercecer tidak terdaftar sebagai data pemilih,
- Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar seterbagai data pemilih,
- Adanya Pemilih yang tidak jelas keberadaannya alias pemilih siluman,
- Pemilih yang sudah meninggal masih tercatat sebagai data pemilih,
- Pemilih tercatat ganda
- Data Kependudukan Pemilih yang tidak lengkap
- Tidak ditindaklanjuti saran masukan dari masyarakat.
- Adanya pemilih dalam 1 KK di taruh di TPS berbeda
- Salinan daftar pemilih tidak bisa diakses atau tidak diberikan kepada pihak yang ditentukan dalam PKPU, baik salinan mulai DPHP, DPS, dan seterusnya.
- Kurangnya Identifikasi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara ( Kusus ditingkat Kab.)
Inilah kira-kira diantara persoalan yang terjadi dalam proses memutakhirkan daftar pemilih yang harus jadi perhatian dan dibutuhkan langkah antisipatif. Bagaimana menjamin hak warga yang sudah berhak untuk ikut bisa memberikan hak pilih, itulah PR penyelenggara Pemilu Baik Jajaran KPU selaku pelaksana teknis, maupun Bawaslu.
Bahwa untuk mengantisipasi permasalahan tentang data pemilih ini butuh penyiapan dan pelaksanaan yang matang dalam proses pemutakhiran. Penyiapan dan kesiapan SDM sebagai pelaksana dalam proses pemutakhiran data pemilih menjadi tumpuan awal. Menyiapkan SDM yang mampu bekerja, serta memahami tupoksi adalah keharusan. Utamakan koordinasi dengan berbagai stakeholder, kususnya sesama penyelenggara adalah sebuah kewajiban.
Jangan sampai ada istilah kucing kucingan, apalagi bekerja dengan methode remote (cukup dikerjakan dari kantor atau rumah). Pun begitu untuk jajaran pengawas jangan sampai biasanya hanya meminta data pada PPS, untuk digunakan laporan sebagai bukti pengawasan.
Mengingat urgennya data pemilih dalam proses penyelenggaraan pemilu agar terwujud pemilu yang berintegritas. Maka sudah Sepatutnya penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu untuk menyiapkan dengan seksama segala hal yang diperlukan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Transfer knowldge, Pembekalan kepada jajaran, kususnya petugas dilapangan harus dipentingkan, supaya ada kesamaan persepsi dan cara kerja sehingga output pun sesuai yang di inginkan.
Masih jauhnya tahapan Pungut Hitung, yang itu berbanding lurus dengan masa pemutakhiran data pemilih yang otomatis juga masih panjang, sudah bisa dipastikan bahwa perubahan data akan terus bergerak. Disinilah di butuhkan konsistensi performa penyelenggara, juga koordinasi yang intensif dengan perbagai pihak. Dinas Kependudukan, Dinas Pendidikan adalah diantara pihak penting, sebagai penyuplai data perubahan yang harus tetap terjalin komunikasi. Kata kuncinya adalah koordinasi dan komunikasi.