PPID : Komitmen Bawaslu Membangun Kepercayaan Publik dalam Keterbukaan Informasi Publik
|
bojonegoro.bawaslu.go.id - Hadirnya PPID Bawaslu merupakan sebuah bentuk komitmen Bawaslu untuk menjalankan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk membangun kepercayaan publik terhadap integritas Lembaga Pengawas Pemilihan Umum. Bawaslu terus serius mewujudkan PPID yang andal, professional dan inovatif.
PPID Bawaslu terbentuk pada tahun 2010-2011. Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008. Pada tahun 2010-2011 merupakan fase adaptasi dan pembentukan perangkat kelembagaan, paradigm dan budaya birokrasi pada PPID Bawaslu.
Pada tahun 2012 Bawaslu menerbitkan Perbawaslu nomor 7 tahun 2012. Regulasi ini menjadi Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Bawaslu.
Pada tahun 2014 Bawaslu menetapkan tiga Standar Operasional Presedur (SOP). Yaitu SOP pelayanan informasi, SOP Penanganan Keberatan dan SOP Klasifikasi Informasi.
Pada tahun 2015 Bawaslu membentuk struktur PPID dan menetapkan SOP Uji Konsekuensi dan SOP Pengumpulan Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi.
Pada tahun 2016 Bawaslu mulai merevisi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012 guna mengefektifkan pengelolaan dan pelayanan informasi. Pada tahun itu juga Bawaslu melakukan peningkatan kapasitas PPID.
Pada tahun 2017 Bawaslu mencabut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012 dan menetapkan Perbawaslu nomor 1 Tahun 2017 untuk mengatur Objek yang sama. Pada tahun itu dilakukan evaluasi dan konsolidasi PPID Bawaslu RI dan Provinsi.
Pada tahun 2018 Bawaslu melaksanakan pengembangan PPID dengan membentuk PPID Kabupaten/Kota. Pada tahun itu juga dibentuk protokol sharing data penyelenggara pemilu. Pada tahun 2018 Bawaslu meraih predikat informatif dari Komisi Informasi Pusat.
Pada tahun 2019 dibentuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan dan Informasi Publik Pemantau Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota. Pada tahun itu juga dibentuk trainer KIP di Bawaslu RI dan Provinsi serta pengembangan targeted transparency Pemilu. Pada tahun 2019 Bawaslu kembali meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat.
Pada tahun 2020 Bawaslu terus melakukan peningkatan kapasitas PPID Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta Pengembangan Targeted Transparency Pilkada. Pada tahun 2020 Bawaslu kembali meraih lagi predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat.
Pada tahun 2021 Bawaslu membuktikan komitmennya dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi untuk menjadi lembaga yang transparan dengan membentuk E-PPID terintegrasi.
E-PPID terintegrasi adalah Aplikasi Permohonan Informasi Online yang terintegrasi dengan Bawaslu Provinsi, yang mana satu aplikasi dipakai untuk Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi. Sehingga dapat mengimplementasikan E-PPID yang terintegrasi dengan seluruh Provinsi. Sehingga lebih memudahkan dan aksesibel bagi pemohon informasi.
Dengan adanya E-PPID terintegrasi akan mengefesiensikan biaya, mengefektifkan SDM, menjadikan pelayanan informasi lebih prima dan optimal serta menjadi langkah awal peningkatan kapasitas tegnologi informasi PPID di Bawaslu