Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Melekat, Bawaslu Bojonegoro Hadir Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara oleh KPU Bojonegoro

muchid

Muhammad Muchid saat laksanakan waskat Pleno Terbuka di KPU Bojonegoro

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.gp.id - Bawaslu Bojonegoro melaksanakan pengawasan melekat (waskat) pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan 2024 yang berlangsung pada hari minggu malam (11/8/2024) di Aula Kantor KPU Bojonegoro. Kehadiran Bawaslu Bojonegoro bertujuan untuk mengawasi dan memastikan bahwa proses rekapitulasi dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan. Selama rapat, Bawaslu Bojonegoro memberikan masukan dan melakukan pengecekan terhadap keakuratan data pemilih, untuk memastikan DPS yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi pemilih yang sah dan terdaftar. Hadir dalam waskat tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bojonegoro, Muhammad Muchid dan staf.

Anggota Bawaslu Bojonegoro, Muhammad Muchid, menekankan pentingnya keakuratan data pemilih untuk menjamin kualitas pemilihan yang adil dan demokratis. "Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses rekapitulasi berjalan sesuai dengan prosedur dan untuk membantu mengidentifikasi serta memperbaiki jika ada ketidaksesuaian dalam data pemilih," ujarnya.

Dalam rapat pleno ini, KPU Bojonegoro memaparkan hasil rekapitulasi data pemilih yang telah dilakukan di tingkat kecamatan dan desa, serta menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk Bawaslu, untuk memastikan validitas data tersebut sebelum menetapkannya sebagai daftar pemilih sementara.

Proses rekapitulasi DPHP berdasarkan aplikasi Sidalih PKPU 7 tahun 2024 Kabupaten/Kota bisa menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus. Khusus di Lapas Klas IA Bojonegoro berjumlah 1 TPS, penambahan TPS reguler di Desa Leran Kecamatan Kalitidu yang awalnya 9  TPS menjadi 10 TPS, sehingga total TPS di Kabupaten Bojonegoro berjumlah 2120 TPS.

Muhammad Muchid menekankan kepada KPU Bojonegoro untuk memperhatikan jumlah bahan coklit, pemilih baru dan TMS. "Kami meminta KPU untuk benar-benar memperhatikan jumlah pemilih baru, jumlah pemilih TMS dan jumlah bahan coklit. Sebelum dan setelah penetapan DPHP meminta jajaran kita untuk meminta pencermatan, data yang di BA kecamatan dengan BA yg di bacakan tadi selisih atau tidak sesuai, serta jumlah yang ada di lokasi khusus tidak di sampaikan. Sehingga perlu di jelaskan. Ada 91 warga binaan di Lapas Klas IA Bojonegoro valid NIK dan NKK yang sudah di masukan di DPS, dari jumlah 438 yang ketika sudah perekaman KTP bisa masuk dalam DPT. Serta saran perbaikan dari Bawaslu Bojonegoro ada 2, di Kecamatan Baureno tepatnya di TPS 3 Desa Pomahan terdapat selisih 1 TPS dan Kecamatan Kalitidu di TPS 10 Desa Leran selisih 438 pemilih, dan apakah sudah di tindaklanjuti atau belum oleh KPU Bojonegoro" ungkapnya.

Proses ini merupakan langkah awal yang krusial menjelang pemilihan serentak 2024 yang akan datang. Setelah DPS ditetapkan, publik akan memiliki kesempatan untuk memeriksa dan memberikan tanggapan terhadap daftar pemilih tersebut sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dengan adanya pengawasan dari Bawaslu Bojonegoro, diharapkan proses penetapan daftar pemilih oleh KPU Bojonegoro berjalan dengan transparan dan dapat meminimalisir potensi masalah yang dapat muncul di kemudian hari.