Pemahaman Regulasi dalam Bincang Seputar Demokrasi
|
Minggu (21/11/2021) Bawaslu Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan Bincang Seputar Demokrasi dengan tema Regulasi Pemilu dan Pemilihan. Ketua Bawaslu Bojonegoro yang juga Kordiv Pengawasan dan Hubal, Moch Zaenuri sebagai Keynote Speaker dan Kordiv Hukum, Humas, dan Data Informasi, Mujiono sebagai Pemantik dalam kegiatan tersebut.
Moch Zaenuri membuka kegiatan dengan menjelaskan terkait kegiatan diskusi yang dilakukan merupakan diskusi lanjutan dari diskusi sebelumnya yang telah diinisiasi oleh Alumni SKPP Bojonegoro dengan tema sejarah pengawasan di Indonesia. Beliau menambahkan bahwa kedepan generasi muda terutama aktifis dapat menjadi agen of change dan ujung tombak dalam membumikan Pengawasan Partisipatif. Peran generasi muda supaya tetap optimis mengawal proses Demokrasi agar berjalan sesuai aturan dengan ikut serta mengawal pelaksanaan tahapan guna meminimalisir adanya Pelanggaran pemilu dan pemilihan . “Sebagai lembaga Pengawas Pemilu, Bawaslu berkewajiban melakukan pengawasan dan pencegahan untuk menjadikan Penyelenggaraan Pemilu lebih baik dan berkualitas, bentuk pencegahan salah satunya dengan kegiatan diskusi siang ini Bersama alumni SKPP, imbuhnya”.
Pemantik kegiatan, Mujiono memaparkan terkait Penyelenggara Pemilu yang terdiri atas KPU, Bawaslu dan DKPP. Penyiapan regulasi untuk mengatur tahapan Pemilu tidak mudah dan perlu adanya keyakinan bahwa dasar hukum yang di buat itu sudah benar-benar dibuat sesuai apa yang harus di atur. “Kita yakini dalam hati dan membuang jauh pikiran negatif tentang isi dari regulasi dimana dalam pembuatan regulasi ada kepentingan di dalamnya, pungkasnya”.
Kegiatan Bincang Santai Bersama Alumni SKPP diikuti oleh 15 Alumni SKPP Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan berlangsung aktif dengan sesi tanya jawab setelah pemaparan materi. Kegiatan diskusi ini rutin dilaksanakan Bawaslu Bojonegoro sebagai langkah pencegahan dalam mengurangi pelanggaran Pemilu mendatang.