Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslucam Tambakrejo Buka Perekrutan Pengawas TPS

tambakrejo

Panwaslucam Tambakrejo terima pendaftaran PTPS

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Tambakrejo telah membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024. (18/09/2024).

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan bagian terpenting dan menjadi ujung tombak dalam pengawasan pelaksanaan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Ketua Panwaslucam Tambakrejo, Sri Rahayuningsih mengatakan bahwa pendaftaran PTPS mulai dibuka pada tanggal 12 hingga 28 September 2024. Sehingga, ia meminta kepada masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mendaftar pada waktu yang telah ditetapkan. “Pada Pilkada 2024 ini kita membutuhkan sebanyak 101 PTPS sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kecamatan Tambakrejo,” ujarnya.

Sri Rahayuningsih melanjutkan mengenai teknis pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) “Kami juga mengundang seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda untuk bergabung. Rekrutmen ini dilakukan secara terbuka, dan berkas pendaftaran dapat didapatkan pada link yang sudah kami upload di medsos dan bisa diantarkan langsung ke Sekretariat Panwaslucam Tambakrejo” tambahnya.

Adapun tahapan rekrutmen ini dimulai dengan pengumuman pendaftaran serta penerimaan dan verifikasi kelengkapan berkas pada 12 hingga 28 September 2024. Untuk menjadi Pengawas TPS, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu, calon harus memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Calon Pengawas TPS diharuskan berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat sesuai KTP. Kondisi kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika juga menjadi persyaratan wajib. Mereka yang berminat juga harus sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar, serta tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar.

“Calon Pengawas TPS juga tidak boleh terikat dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu,” pungkas Rahayu.

Sementara itu, Komisioner Divisi PP dan PS, Eko Febriadi menyebutkan bahwa setiap hari selama masa pendaftaran selalu ada petugas di kantor sekretariat sebagai tempat pendaftaran untuk menerima berkas calon PTPS. “Untuk seluruh ketersediaan anggota akan selalu kami optimalkan. Setiap hari ada staf maupun PKD yang melaksanakan piket, sehingga pendaftar PTPS akan kami berikan pelayanan yang baik” pungkas Eko.

Penulis dan Foto : Humas Panwaslucam Tambakrejo

Editor : Humas Bawaslu Bojonegoro