Lompat ke isi utama

Berita

Optimalisasi Pelayanan Pengelolaan Data dan Informasi, Bawaslu Bojonegoro Hadiri Kegiatan Penguatan SDM PPID

Surabaya, bojonegoro.bawaslu.go.id – Dalam rangka optimalisasi pelayanan Pengelolaan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Bawaslu Bojonegoro mengikuti kegiatan Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu Jawa Timur yang bertempat di Kantor Bawaslu Jatim Jl. Tanggulangin Nomor 3, Surabaya.

Kegiatan yang diikuti Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur tersebut dibagi menjadi 2 kali pertemuan. Pertemuan pertama hari Selasa (15/09/2020). Diikuti oleh Bawaslu dari 19 Kabupaten/Kota yaitu Bawaslu Banyuwangi, Bawaslu Blitar, Bawaslu Gresik, Bawaslu Jember, Bawaslu Kediri, Bawaslu Lamongan, Bawaslu Malang, Bawaslu Mojokerto, Bawaslu Ngawi, Bawaslu Pacitan, Bawaslu Ponorogo, Bawaslu Sidoarjo, Bawaslu Situbondo, Bawaslu Sumenep, Bawaslu Trenggalek, Bawaslu Tuban, Bawaslu Kota Blitar, Bawaslu Kota Pasuruan dan Bawaslu Kota Surabaya.

Selanjutnya untuk pertemuan kedua hari Rabu (16/09/2020). Dalam pertemuan tersebut juga diikuti oleh 19 Kabupaten/Kota lainnya yaitu Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Bawaslu Bangkalan, Bawaslu Bondowoso, Bawaslu Jombang, Bawaslu Lumajang, Bawaslu Madiun, Bawaslu Magetan, Bawaslu Nganjuk, Bawaslu Pamekasan, Bawaslu Pasuruan, Bawaslu Probolinggo, Bawaslu Sampang, Bawaslu Tulungagung, Bawaslu Kota Batu, Bawaslu Kota Kediri, Bawaslu Kota Madiun, Bawaslu Kota Malang, Bawaslu Kota Mojokerto dan Bawaslu Kota Probolinggo.

Dalam kegaiatan tersebut Kepala Koordinator Sekretariat Bawaslu Jawa Timur menyampaikan bahwa PPID merupakan hal penting yang harus disediakan oleh Bawaslu dan tidak diumbar-umbar. “Maksud dari tidak diumbar-umbar yaitu dalam PPID sendiri ada beberapa informasi yang dikecualikan, informasi tersebut tidak boleh diberikan kepada pemohon informasi atau orang lain,” ungkapnya.

Kemudian Kabag Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim, Lucia Martina Dewi Billem menjabarkan tentang Implementasi, Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan Perbawaslu 10 Tahun 2019.

Lucia menjelaskan isi dari perbawaslu tersebut yaitu terkait kewajiban Bawaslu, Tim PPID, jenis informasi publik, informasi dikecualikan, pengelolaan informasi publik, pelayanan informasi, keberatan dan sengketa sampai dengan laporan layanan.

“Untuk pelayanan pemohon respon antara yang sedang dalam tahapan Pemilu dengan yang tidak ada tahapan Pemilu berbeda,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa perbedaan tersebut diantanya terdapat jangwa waktu peresponan yang berbeda. Kabupaten/Kota yang sedang dalam tahapan pemilu mempunyai waktu yang lebih terbatas dibandingkan dengan yang tidak ada tahapan Pemilu.

Sedangkan untuk proses dalam permohonan informasi sendiri dijelasakan oleh Kabag H2DI Bawaslu Jatim. Sebelumnya ia menghimbau agar website PPID Bawaslu Kabupaten/Kota terdapat alamat, struktur, profil. Karena itu merupakan hal yang harus ada dalam website PPID Bawaslu.

Selanjutnya ia menjelaskan tentang tahap-tahap dalam menanggapi pemohon yang meminta data atau informasi Bawaslu.

“Ketika ada pemohon yang meminta informasi baik itu secara langsung maupunsecara online Bawaslu wajib memberikan tanda bukti,” ungkapnya.

Secara online dimaksudkan yaitu dapat melalui form permohonan informasi yang tersedia di website PPID. Dan form tanda bukti permohonan informasi publik tersebut harus diberikan kepada pemohon sebelum memberikan data atau informasi yang diinginkan untuk selanjutnya dapat diregister.

Setelah adanya pemaparan kemudian Bawaslu Kabupaten/Kota diberi selembar kertas untuk merancang tindak lanjut ke depan apa yang akan dilakukan terkait dengan PPID.

Hadir dari Bawaslu Bojonegoro, PPID Bawaslu Bojonegoro, Dawam beserta satu staf.

Tag
Berita
Galeri Foto