Muchid : Integritas Penyelenggara Menjadi Tolak Ukur Terciptanya Pemilu Demokratis
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Pemilihan yaitu sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Pemimpin, yang dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil). Dalam hal ini Integritas penyelenggara menjadi penting, karena menjadi salah satu tolak ukur terciptanya Pemilu demokratis. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Muhammad Muchid saat menjadi Narasumber dalam kegiatan pelantikan Anggota Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Universitas Bojonegoro yang bertempat di gedung pertemuan Unigoro, Selasa (7/5/2024)
Muhammad Muchid berharap dalam kegiatan yang bertemakan Kolaborasi Eksistensi Mahasiswa dalam Pemilu untuk Mewujudkan Pemilu yang berintegritas ini dapat menjadikan wadah bagi mahasiswa dalam berpartisipasi untuk mensukseskan Pemilihan serentak 2024. “Semoga output kegiatan ini dapat menjadi wadah bagi mahasiswa tidak hanya mewujudkan pemilihan serentak yang berintegritas tetapi juga menjadi wadah dalam mewujudkan pemilihan Presiden BEM Unigoro yang berintegritas juga sesuai dengan asas asas pemilu Luber Jurdil,” ujarnya.
Masih menurut Muhammad Muchid, menyampaikan bahwa mahasiswa merupakan aktor penting dalam sejarah Indonesia karena mahasiswa adalah pelaku perubahan. “Sebagai mahasiswa harus menjalankan moralnya dengan mengambil peran dalam berkontribusi bagi Pemilu yang jujur sebagai upaya mewujudkan integrasi bangsa,” ungkapnya
Kegiatan ini bagi mahasiswa sangatlah luar biasa dan penting, karena dapat memberikan pembelajaran dan pengalaman terkait kepemiluan yang nantinya akan bermanfaat. “Pemilu merupakan agenda yang sangat penting dan dibutuhkan masyarakat karena Pemilu berperan sebagai sarana partisipasi rakyat dan cerminan dari kedaulatan rakyat,” ujarnya.
Selain itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas tersebut juga mensosialisasikan terkait dengan Pengawas Pemilu. Ia menyampaikan bahwa dalam proses pelaksanaan tahapan Pemilu selalu diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di tingkat Kabupaten, Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) ditingkat Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) ditingkat Kelurahan/Desa sedangkan untuk tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) disebut Pengawas TPS (PTPS).