Monitoring dan Evaluasi Pengisian LHKPN : Bawaslu Bojonegoro sebagai Tuan Rumah
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id – Dalam rangka kewajiban pelaporan LHKPN bagi Penyelenggara Negara di Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur tahun pelaporan 2020, maka Bawaslu Jatim mengadakan kegiatan Monitoring dan evaluasi pengisian laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi wajib lapor di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se Jatim tahun pelaporan 2020.
Kegiatan tersebut diadakan menjadi 7 gelombang dengan peserta dan tempat kegiatan yang berbeda-beda. Seperti gelombang satu yang dilaksanakan tanggal 8 hingga 9 Maret 2021 bertempat di Kantor Bawaslu Kota Madiun. Gelombang kedua dengan tanggal yang sama bertempat di Kantor Bawaslu Bojonegoro. Sedangkan gelombang selanjutnya juga berada di Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya.
Sebagai tuan rumah, Bawaslu Bojonegoro menyambut dengan baik kegiatan tersebut. Bawaslu Bojonegoro menyiapkan tempat dan kebutuhan dalam kegiatan tersebut sesuai dengan arahan Bawaslu Jatim. Karena dalam setiap gelombang peserta dan tempat berbeda-beda, pimpinan Bawaslu Bojonegoropun mendapatkan jadwal yang sama dan bertempat di Kantor Bawaslu Kota Madiun.
Meskipun jadwal sama, tapi Bawaslu Bojonegoro tetap memberikan yang terbaik sesuai dengan kebutuhan. Peserta yang hadir di Kantor Bawaslu Bojonegoro terdapat 5 Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu Bawaslu Jombang, Bawaslu Kabupaten Madiun, Bawaslu Kota Madiun, Bawaslu Kota Probolinggo dan Bawaslu Kota Batu.
Sebagai pengarah dari Bawaslu Jatim hadir Jufri Syahruddin yang ditemani oleh dua tim teknis yaitu Yudha P. Sakti dan Ratna Diyah. Dalam kesempatan tersebut Jufri menyampaikan sambutan pembuka kepada peserta yang hadir. Dalam sambutannya Ia memberikan arahan kepada peserta untuk mengisi laporan sesuai yang dimiliki. “Pengeluaran dan pemasukan tidak ada masalah jika ada selisih tapi harus rasional,” ujarnya.
Kemudian dilanjukan dengan pendampingan oleh Tim Teknis terkait dengan pengisian LHKPN bagi peserta yang belum selesai. Dan bagi yang sudah melaporkan tinggal menunggu verifikasi oleh KPK kurang lebih tiga hari. Selain itu wajib lapor juga harus melampirkan surat kuasa, supaya tidak terjadi adanya terlambatnya proses verifikasi.
