Lompat ke isi utama

Berita

Moch Zaenuri Ajak Kader P2P Menjadi Penggerak Pengawasan Partisipatif di Tengah Masyarakat

zaenuri

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, H. Moch. Zaenuri, S.T., bawakan materi bertajuk "Teknis Pengembangan Gerakan Pengawasan Partisipatif" dalam giat P2P secara daring

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Rangkaian Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro berlanjut dengan pemateri ketiga pada Sesi II. Materi bertajuk "Teknis Pengembangan Gerakan Pengawasan Partisipatif" disampaikan oleh Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, H. Moch. Zaenuri, S.T. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa pengawasan partisipatif merupakan salah satu pilar penting dalam membangun demokrasi yang sehat dan berintegritas.

Zaenuri menjelaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan Pemilu tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara dan peserta pemilu, tetapi juga bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan demokrasi. Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya menggunakan hak pilih, melainkan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi.

"Demokrasi membutuhkan partisipasi masyarakat. Masyarakat bukan hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai aktor yang menentukan kualitas demokrasi. Semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam pengawasan, semakin kuat pula legitimasi hasil Pemilu yang dihasilkan," ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan partisipatif menjadi fondasi penting untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Sinergi antara fungsi memilih dan fungsi mengawasi harus berjalan beriringan agar proses demokrasi benar-benar mampu mencerminkan kehendak rakyat.

Dalam materinya, Zaenuri memaparkan berbagai bentuk pengawasan partisipatif yang telah dikembangkan Bawaslu. Di antaranya melalui Sosialisasi dan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), Forum Warga, Pojok Pengawasan, hingga Kampung Pengawasan yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa agar mampu melakukan pengawasan secara mandiri dan berkelanjutan.

Selain itu, Bawaslu juga terus memperluas kolaborasi dengan perguruan tinggi, komunitas digital, serta berbagai organisasi masyarakat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), perjanjian kerja sama (PKS), seminar, program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pengawasan partisipatif.

Menurut Zaenuri, pengawasan partisipatif tidak boleh dipahami sebagai kegiatan yang hanya dilakukan pada hari pemungutan suara. Pengawasan harus dimulai sejak tahapan awal penyelenggaraan pemilu dan melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, hingga pemilih pemula.

"Pengawasan partisipatif adalah gerakan bersama yang harus terus dibangun. Semakin banyak pihak yang terlibat, maka semakin kuat pula kualitas demokrasi yang kita miliki," jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa pengembangan pengawasan partisipatif masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya masih adanya anggapan bahwa politik merupakan sesuatu yang negatif, persepsi bahwa pengawasan hanya menjadi tugas Bawaslu, rendahnya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan, serta masih banyaknya program yang berorientasi jangka pendek tanpa visi perubahan yang berkelanjutan.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Zaenuri menjelaskan bahwa Bawaslu mengembangkan gerakan pengawasan partisipatif secara bertahap melalui empat level pengembangan.

Tahap pertama adalah terlatih, yaitu pembentukan kapasitas individu melalui pelatihan dasar mengenai pengawasan pemilu dan regulasi kepemiluan. Tahap berikutnya adalah terbentuk, yakni ketika individu mulai berhimpun dalam kelompok atau komunitas pengawas yang memiliki struktur organisasi dan komitmen bersama.

Selanjutnya adalah tahap berfungsi, ketika komunitas telah mampu menjalankan edukasi, membangun jaringan, serta melakukan pemantauan secara terstruktur. Adapun tahap tertinggi adalah bergerak, yaitu ketika komunitas telah mampu menjadi penggerak masyarakat, memberdayakan komunitas lokal, dan menjadi contoh pengawasan partisipatif yang mandiri.

"Target kita bukan sekadar mencetak peserta pelatihan, tetapi membangun komunitas yang mampu bergerak, mengedukasi masyarakat, dan memberikan dampak nyata bagi demokrasi," katanya.

Zaenuri juga memaparkan berbagai bentuk kaderisasi yang terus dikembangkan Bawaslu, seperti pembentukan Relawan Digital, Saka Adhyasta, Patroli Siber, hingga penguatan Lembaga Pemantau Pemilu sebagai bagian dari ekosistem pengawasan partisipatif.

Di tingkat desa, Bawaslu juga mengembangkan Kampung Pengawasan Partisipatif sebagai strategi memperkuat kesadaran demokrasi masyarakat melalui pemberdayaan warga secara langsung. Program tersebut diharapkan mampu membangun jaringan relawan pengawas yang mandiri sekaligus meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.

Sementara itu, Pojok Pengawasan dikembangkan sebagai pusat literasi kepemiluan yang menyediakan ruang diskusi, podcast edukatif, hingga berbagai layanan berbasis digital guna memperluas jangkauan pengawasan kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, Bawaslu juga terus memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi melalui berbagai program akademik, seperti magang mahasiswa, seminar, kuliah umum, kegiatan Goes to Campus, serta KKN Tematik yang mengangkat tema pengawasan pemilu sebagai bagian dari pendidikan demokrasi.

Pada sesi diskusi, peserta Rizqi Alfian menanyakan bentuk pengawasan partisipatif yang paling realistis dilakukan oleh masyarakat di tingkat desa maupun kelurahan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Zaenuri menjelaskan bahwa bentuk pengawasan paling sederhana sekaligus sangat penting adalah memastikan akurasi data pemilih pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang saat ini sedang berlangsung.

"Kalau ada keluarga, tetangga, atau anggota komunitas yang belum terdaftar sebagai pemilih, masyarakat bisa menyampaikan kepada KPU atau Bawaslu. Saat tahapan pemilu nanti, masyarakat juga dapat ikut mengawasi pelaksanaan kampanye, memahami setiap tahapan, hingga memastikan tidak terjadi pelanggaran seperti seseorang memberikan suara lebih dari satu kali. Hal-hal sederhana seperti ini justru memberikan dampak besar bagi kualitas pemilu," jelasnya.

Menutup penyampaian materinya, Zaenuri kembali menegaskan bahwa Bawaslu tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu. Oleh karena itu, dukungan masyarakat, komunitas, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi kekuatan utama dalam menjaga demokrasi.

"Bawaslu menyadari bahwa kami tidak bisa mengawasi seluruh proses pemilu sendirian. Kami membutuhkan kerja sama masyarakat, stakeholder, dan teman-teman komunitas untuk ikut mengedukasi lingkungan sekitarnya mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama pemilu maupun pemilihan. Semoga semangat pengawasan partisipatif ini tidak berhenti di forum hari ini, tetapi terus berlanjut dalam kehidupan bermasyarakat," pungkasnya.

Penulis dan Foto: Ulfa dan Victor

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro