Menjaga Akurasi Demokrasi: Bawaslu Provinsi Jawa Timur Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2025
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Dalam rangka menjaga integritas dan akurasi data pemilih, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk dari Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, sebagai bentuk konsolidasi kolektif untuk menyongsong pelaksanaan pengawasan yang lebih solid dan terstruktur.
Pertemuan ini menjadi panggung penting untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan PDPB di triwulan kedua sekaligus menyiapkan langkah strategis menyambut triwulan ketiga. Dengan semangat kolaboratif, forum ini menjadi wadah untuk mengurai kendala-kendala teknis di lapangan yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, serta merumuskan solusi secara bersama-sama.
Dalam pemaparan pembukanya, Indra Purnomo Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa tujuan utama dari rapat koordinasi ini bukan untuk menilai mana yang terbaik atau terburuk. Melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota yang menghadapi kendala pengawasan, khususnya dalam hal akses data By Name dan By Address (BNBA).
“Beberapa daerah seperti Mojokerto, Trenggalek, dan Sumenep dilaporkan belum memperoleh BNBA dari KPU setelah pleno penetapan PDPB triwulan II. Hal ini menjadi catatan penting agar kita bisa mengambil langkah evaluasi,” ujar Indra.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya penyampaian laporan pengawasan yang memuat data spesifik By Name dan By Address. Ketidakhadiran elemen ini dapat menyulitkan proses validasi dan pengawasan lanjutan terhadap daftar pemilih.
Sementara itu, Iji Jaelani Tenaga Ahli Bawaslu RI menyoroti pentingnya konsolidasi sebagai fondasi penguatan pengawasan. Ia menilai forum seperti ini merupakan bentuk nyata komitmen kolektif antara Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyukseskan pengawasan PDPB.
“Bawaslu RI membuka pintu selebar-lebarnya untuk konsultasi dan koordinasi. Tidak ada batasan dalam pelaksanaan uji petik. Selama proses PDPB berlangsung, Bawaslu di semua tingkatan wajib melaksanakan uji petik untuk memastikan keakuratan data,” tegas Iji.
Ia juga memberikan apresiasi atas soliditas Bawaslu se-Jawa Timur yang telah memenuhi target uji petik, dan mendorong agar pengalaman Jawa Timur bisa menjadi inspirasi bagi provinsi lain di Indonesia.
Lebih dari sekadar data, ia mendorong agar Bawaslu aktif menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan, keagamaan, dan institusi lainnya untuk menyukseskan proses pemutakhiran data pemilih. Selain itu, publikasi kegiatan juga dinilai krusial untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap kerja pengawasan Bawaslu.
Dalam sesi evaluasi, Anggota Bawaslu Jawa Timur Eka Rahmawati, menyoroti bahwa pelaksanaan uji petik di berbagai kabupaten/kota masih belum seragam. Beberapa daerah hanya melakukan uji petik terhadap pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebagian hanya terhadap pemilih Memenuhi Syarat (MS), dan bahkan ada yang belum melakukan uji petik sama sekali.
“Kami memahami bahwa keterbatasan anggaran dan akses data memang menjadi kendala nyata di lapangan. Maka dari itu, Bawaslu Kabupaten/Kota harus kreatif dan inovatif dalam merancang strategi pengawasan, yang tetap mengacu pada metodologi ilmiah agar bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Eka.
Ia menambahkan bahwa ada dua sumber data yang bisa digunakan untuk uji petik: data resmi dari KPU dan data hasil koordinasi lapangan. Kombinasi kedua sumber ini diharapkan bisa memaksimalkan akurasi pengawasan.
Dari hasil evaluasi terhadap laporan uji petik 38 Kabupaten/Kota, ditemukan sejumlah kendala spesifik yang memerlukan perhatian:
- Kurangnya laporan BNBA, seperti di Mojokerto dan Sumenep, yang disebabkan masalah komunikasi dengan KPU.
- Kesalahan dalam memahami sumber data, seperti yang terjadi di Tulungagung.
- Data yang digunakan tidak sesuai dengan Model A-DPB, sehingga hasil uji petik tidak relevan.
- Input data uji petik yang ternyata sudah masuk dalam DPT Pilkada 2024, menyebabkan redundansi.
- Minimnya publikasi dan transparansi, yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses pemutakhiran.
“Permasalahan seperti ini bukan untuk disalahkan, tapi untuk diselesaikan bersama. Kita ingin memastikan bahwa pada triwulan ketiga, semua Bawaslu Kabupaten/Kota bisa menyelesaikan tantangan data By Name dan By Address, dan melaksanakan pengawasan dengan kualitas yang lebih baik,” tegas Eka.
Rapat koordinasi ini mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu bahwa pengawasan bukan hanya tugas saat hari pemungutan suara, tetapi dimulai jauh hari sebelumnya — dari proses sekecil pemutakhiran data pemilih. Data yang akurat adalah fondasi demokrasi yang berkualitas.
Dengan semangat kebersamaan, forum ini bukan hanya sekadar rapat, melainkan wujud nyata bahwa Bawaslu hadir tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penggerak perbaikan yang tak henti mengevaluasi diri untuk Indonesia yang lebih demokratis.
Penulis dan Foto: Fikri & Victor
Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro