Masuk Tiga Besar Bawaslu Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi, Bawaslu Bojonegoro Ikuti Tahapan Akhir Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id - Selasa (12/08/2025) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI secara resmi membuka tahapan akhir Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2025. Tahapan ini berupa wawancara mendalam terhadap tiga Bawaslu Kabupaten/Kota terbaik dari masing-masing provinsi, sesuai dengan pedoman pelaksanaan Monev KIP. Bawaslu Kabupaten Bojonegoro masuk dalam salah satu tiga Kabupaten Kota se Provinsi Jawa Timur yang mengikuti tahapan akhir monev Keterbukaan Informasi Publik.
Acara dibuka oleh Taufiq sapaan akrabnya, yang menyampaikan bahwa proses wawancara ini merupakan penilaian terakhir untuk menentukan tingkat keterbukaan informasi publik oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. “Ini adalah tahap akhir yang menentukan posisi akhir masing-masing peserta. Nantinya akan terlihat siapa saja yang berhasil masuk dalam kategori Informatif,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan bahwa ada tiga panelis yang akan melakukan penilaian pada sesi wawancara.
Selanjutnya, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapus Datin) menyampaikan sambutannya dengan menegaskan pentingnya tahapan wawancara ini sebagai bagian dari proses penilaian terakhir dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik. Beberapa poin penting yang beliau sampaikan antara lain:
• Wawancara ini menjadi fase final dalam proses evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025.
• Setiap provinsi telah menghasilkan tiga besar Bawaslu Kabupaten/Kota terbaik yang akan diuji hari ini dan besok.
• Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mendekatkan informasi publik kepada masyarakat dan memperbaiki aspek-aspek yang masih kurang dalam implementasi keterbukaan informasi.
• Proses Monev telah berlangsung selama beberapa hari, dan sesi wawancara ini merupakan puncaknya.
Sesi berikutnya disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Puadi, yang menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah wujud dari transparansi dan akuntabilitas lembaga publik. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan:
• Transparansi merupakan salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan Pemilu.
• Bawaslu, sebagai lembaga yang dibiayai oleh negara dan bersumber dari rakyat, berkewajiban menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.
• Komitmen terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus terus dijaga.
• Proses evaluasi ini bertujuan mengukur tingkat keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota.
• Hasil evaluasi nantinya akan diklasifikasikan dalam beberapa kategori, yakni: Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
• Evaluasi ini merupakan proses berkelanjutan dari pengumpulan data tahunan yang menunjukkan tren peningkatan.
Beliau menambahkan bahwa wawancara ini merupakan salah satu rangkaian penting dalam proses monev. “Mari ikuti kegiatan ini dengan totalitas. Semoga menjadi ladang amal ibadah bagi kita semua,” tutupnya.
Sesi pembukaan ditutup oleh penyampaian dari Tenaga Ahli (TA) Datin, yang menyampaikan bahwa Bawaslu RI telah berhasil meraih kategori Informatif untuk kelima kalinya. Dalam konteks wawancara ini, beliau menekankan pentingnya kesesuaian antara jawaban peserta dan kondisi faktual di lapangan. “Kami berharap wawancara ini benar-benar mencerminkan realitas keterbukaan informasi publik di daerah,” ungkapnya.
Kegiatan wawancara ini diharapkan menjadi pendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik Bawaslu Kabupaten/Kota, serta memperkuat komitmen terhadap keterbukaan, transparansi, dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Penulis dan Foto: Siti Kiswatun Khasanah
Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro