Koidahan PAC GP Ansor Kecamatan Bojonegoro, Bawaslu Bojonegoro Sampaikan Jenis Pelanggaran Pemilu
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id – Sebagai pengawas dalam pemilihan, Bawaslu juga mempunyai kewajiban untuk melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pemilu. Baik itu pelanggaran administratif, pelanggaran tindak pidana maupun pelanggaran kode etik. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran Bawaslu Bojonegoro menyampaikan kepada peserta Kopi Darat dan Musyawaroh Rutinan (Koidahan) yang diselenggarakan oleh PAC GP Ansor Kecamatan Bojonegoro.
Terkait hal tersebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bojonegoro, Dian Widodo menyampiakan bahwa sangat diperlukannya partisipasi dari masyarakat untuk membantu mengawasi. Harapannya dengan adanya partisipasi dari masyarakat dapat meminimalkan terjadinya pelanggaran pemilu.
Selanjutnya terkait dengan money politic. Tentunya tidak asing dengan kata tersebut. Terkait dengan money politic, Dian Widodo menjelaskan dampak yang diperoleh apabila dibiarkan. “Praktek politik uang mengakibatkan dampak situasi dan/atau iklim politik menjadi tidak stabil, menghilangkan kesempatan munculnya pemimpin yang berkualitas dan merusak demokrasi dan merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Oleh sebab itu perlunya melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat mengerti dampak dari politik uang.
Dengan sering melakukan sosialisasi ini target untuk ke depannya pemilu itu dapat nihil pelanggaran, nihil politik uang, nihil hilangnya hak pilih, nihil kampanye hitam, nihil pelanggaran netralitas ASN, TNI, POLRI, KADES dan nihil penyebaran hoax dan sara.
“Kunci keberhasilan itupun juga dibutuhkannya komitmen masyarakat, fasilitas pemerintah, dan integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Kegiatan dilaksanakan hari Rabu (13/01/2021) bertempat di kantor Bawaslu Bojonegoro Jl. Pahlawan Nomor 7 Bojonegoro.
