Ketika Peran Bawaslu Terbatasi Oleh Regulasi
|
Oleh : Moch Zaenuri, S.T (Koordinator Divisi PHL Bawaslu kabupaten Bojonegoro)
Pemilu serentak tahun 2019 telah usai dan berjalan dengan lancar. Keberhasilan Pemilu serentak di Kabupaten Bojonegoro tidak lepas dari kerjasama dan dukungan para pihak terkait. Utamanya masyarakat yang turut serta berpartisiasi dalam pengawasan Pemilu.
Keberhasilan Pemilu tersebut tidak serta merta berjalan dengan mulus. Banyaknya jumlah Peserta Pemilu tentunya menjadikan atmosfir persaingan semakin meningkat, dimana masing-masing Peserta Pemilu harus saling berusaha untuk menarik simpati dari masyarakat agar dapat memenangkan Pemilu tersebut. Dari berbagai tahapan Pemilu yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menemukan adanya beberapa kegiatan yang terdapat dugaan pelanggaran dan pelanggaran Pemilu di masing-masing tahapan Pemilu.
Pada tahapan masa tenang, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menerima limpahan dari satgas money politic Polres Bojonegoro terkait adanya indikasi praktik money politics. Namun setelah dilakukan investigasi lebih lanjut hal tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur sebagaimana ketentuan pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sehingga kejadian tersebut tidak bisa ditindaklanjuti sebagai temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu.
Money Politics
Dalam buku yang disusun oleh Bawaslu RI tahun 2017 mengenai Evaluasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2017 disebutkan bahwa praktik money politics masih mendominasi. Politik uang (money politics) merupakan sebuah istilah yang dekat dengan istilah korupsi politik (political corruption). Sebagai bentuk korupsi, politik uang masih menjadi perdebatan karena praktiknya yang berbeda-beda di lapangan, terutama terkait perbedaan penggunaan antara uang pribadi dan uang negara. Ketidakjelasan definisi money politics ini menjadikan proses hukum terkadang sulit menjangkau.Tidak ada batas-batas jelas antara praktik jual beli suara dan pengeluaran uang dari partai untuk keperluan yang kongkrit. Garis demarkasi antara money politics (politik uang) dan political financing atau pembiayaan kegiatan politik masih sangat kabur. Meskipun demikian bukan berarti tidak ada yang mencoba mendefinisikan istilah money politic. Salah satunya, money politics biasa diartikan sebagai upaya mempengaruhi perilaku orang dengan menggunakan imbalan tertentu.
Sejauh ini, pemahaman masyarakat mengenai money politics adalah sebagai praktik pemberian uang atau barang atau memberi iming-iming sesuatu, kepada massa (voters) secara berkelompok atau individual untuk mendapatkan keuntungan politis (political gain). Artinya, tindakan money politics itu dilakukan secara sadar oleh pelaku. Definisi ini nampaknya kurang akurat ketika dipakai untuk menganalisis kasus seperti pembagian sembilan bahan pokok oleh partai atau orang tertentu kepada masyarakat. Kalau motifnya adalah semata-mata untuk membantu masyarakat, tentunya pemberian itu bukan money politics walaupun tetap mendapatkan political gain dari aktivitasnya itu.
Dalam upaya praktik money politics, strategi yang mungkin dilakukan antara lain Serangan fajar yang merupakan istilah untuk menyebut bentuk politik uang dalam rangka membeli suara yang dilakukan oleh satu atau beberapa orang untuk memenangkan calon yang bakal menduduki posisi sebagai pemenang kontestasi politik. Serta Mobilisasi massa biasa terjadi pada saat kampanye yang melibatkan penggalangan massa dengan iming-imingan sejumlah uang untuk meramaikan kampanye yang diadakan oleh partai politik.
Beberapa hasil kajian yang dilakukan oleh Ismawan, 1999; Rifai, 2003; Eko, 2004; Agustino, 2009; Sahab, 2015; Rusham, 2015; Irawan, 2015; Hasunacha 2016; dan KPU Bandung Barat, 2017 menyebutkan bahwa faktor-faktor yang cenderung mempengaruhi terjadinya praktik money politics adalah faktor kemiskinan, faktor rendahnya pengetahuan masyarakat tentang politik dan faktor kebudayaan. Adanya indikasi praktik money politics tentu dapat mengancam kesuksesan terselenggaranya Pemilu.
Pengawasan Partisipatif
Salah satu faktor pendukung suksesnya Pemilu adalah tingkat partispasi masyarakat. jumlah partisipasi yang banyak akan menunjukkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Pemilu. Meskipun jika pada akhirnya tingkat partisipasi masyarakat rendah tidak dapat membatalkan hasil Pemilu, namun hal ini dapat menunjukkan kesadaran politik masyarakat dalam memposisikan dirinya sebagai unsur sentral suatu daerah.
Partisipasi politik di Negara-Negara yang menerapkan sistem politik demokrasi merupakan hak warga negara, namun sayangnya tidak semua orang tergerak untuk ikut serta berpartisipasi dalam Pemilu. Menurut pendapat beberapa ahli beberapa faktor yang menyebabkan orang mau atau tidak mau ikut berpartisipasi dalam politik antara lain Status sosial dan ekonomi, Situasi politik, Afiliasi politik keluarga, Pengalaman berorganisasi, Kesadaran politik, Kepercayaan terhadap pemerintah serta Peran media .
Bentuk partisipasi masyarakat dalam Pemilu yang sangat dibutuhkan adalah dalam hal Pengawasan sejauh ini Bawaslu telah melakukan sosialisasi untuk mengajak masyarakat untuk berperan aktif sebagai pengawas partisipatif yang bertujuan untuk menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan & akuntabilitas hasil Pemilu. Untuk Mewujudkan Pemilu yang demokratis dan Memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil & berkualitas, serta Untuk dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh.
Regulasi
Pelanggaran tentang money politics dalam Pemilu Tahun 2019 telah dirumuskan dalam Pasal 523 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi:
- Setiap Pelaksana, peserta, dan/tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)
- Setiap pelaksana, peserta , petugas, dan / atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)
- Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling banyak 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Sedangkan dalam hal pengawasan partisipatif diatur dalam Pasal 102 huruf D Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 menyebutkan bahwa tugas bawaslu kabupaten/kota diantaranya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. Dan pada Pasal 104 huruf F disebutkan bahwa bawaslu berkewajiban untuk mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif.
Kesimpulan
Saat ini money politics bukanlah hal yang tabu lagi dan justru tumbuh dengan subur. Hal tersebut dikarenakan pemahaman masyarakat terhadap regulasi tentang praktik money politics, sehingga praktik tersebut dianggap sebagai suatu hal yang wajar dan justru dianggap sebagai hal yang harus ada di setiap momen Pemilu oleh masyarakat, sehingga sesuatu yang seharusnya dapat ditindak sebagai pelanggaran Pemilu seolah menjadi trend Pemilu dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta Pemilu.
Pada dasarnya praktik money politics dapat diminimalisir dengan cara meningkatan pengawasan partisipatif, dan dapat dicegah dengan adanya regulasi Pasal 523 UU Nomor 7 tahun 2017 yang menyatakan bahwa penindakan praktik money politics dapat dilakukan sesuai dengan tahapannya yaitu tahap kampanye, tahap masa tenang dan tahap pemungutan suara. Yang artinya tidak semua orang yang diduga melakukan praktik money politics dapat ditindak kecuali sesuai dengan tahapannya serta unsur-unsur pendukungnya jelas dan terbukti. Dengan demikian Bawaslu tidak serta merta bisa menindak segala kegiatan yang dianggap praktik money politics sebagai suatu bentuk pelanggaran yang harus ditindak, melainkan harus memperhatikan unsur-unsur terkait kegiatan tersebut. Ini merupakan contoh kecil dari berbagaimacam kejadian yang oleh masyarakat umum dinilai sebagai bentuk pelanggaran Pemilu namun dalam peraturannya tidak dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran karena ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi.
Saran
- Perlu adanya kajian secara mendalam terkait pola sistem pengawasan Pemilu
- Perlu sosialisasi yang lebih intens pada semua lapisan masyarakat terkait Pemilu, khususnya pelanggaran Pemilu.
- Perlu adanya peninjauan ulang terkait regulasi yang mengatur tentang pelanggaran praktik money politics yang justru terkesan membatasi gerak Pengawasan dan Penindakan Pemilu oleh bawaslu.
- Bawaslu Kabupaten Bojonegoro berharap kesadaran masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi proses tahapan Pemilu, sehingga tingkat pasrtisipasi masyarakat dalam mengawasi Pemilu semakin meningkat untuk terwujudnya keadilan Pemilu yang berintegritas.