Lompat ke isi utama

Berita

Hambatan Dan Capaian Divisi Penindakan Pelanggaran Dalam Pemilu 2019

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah usai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Divisi Penindakan Pelanggaran (PP) ungkapkan hambatan dan capaian.

Pemilu 2019 merupakan pemilu terbesar dalam sejarah demokrasi Indonesia, karena pertama kalinya dilakukan serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kabupaten/Kota.

Melihat banyaknya peserta Pemilu yang harus dipilih Bawaslu selaku salah satu penyelenggara Pemilu harus bisa menjalankan fungsi dan tugas dengan baik dan benar. Selain itu Bawaslu juga harus bisa melakukan pengawasan dan menyusun strategi pencegahan yang optimal, sehingga potensi pelanggaran Pemilu dapat dicegah dan berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil).

Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran (PP), Dian Widodo dalam kesempatan ini mengungkapkan beberapa hambatan  yang dirasa selama berjalannya proses Pemilu 2019 khususnya dalam Divisi Penindakan Pelanggaran. “Ada beberapa hal yang menurut kami termasuk hambatan dalam penanganan perkara. Mulai dari sisi Peraturan Perundang-undangan, dari sisi kelembagaan maupun dari sisi anggaran” ungkapnya.

Selain hambatan, tak dapat dipungkiri bahwa Divisi Penindakan Pelanggaran dalam Pemilu 2019 juga mempunyai keberhasilan atau capaian yang ditangani. “Adapun hasil atau capaian diukur dari jumlah kasus yang ditangani mungkin bisa dibilang belum ada yang berhasil sampai meja hijau. Namun, mungkin langkah prefentif pencegahan kami bisa dibilang sebagai upaya yang berhasil sehingga bisa menekan jumlah pelanggaran pidana Pemilu di Kabupaten Bojonegoro” ujar Dian Widodo.

Kordiv PP ini juga menyebutkan capaian-capaian Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dalam Penindakan Pelanggaran Pada Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.

“Selama tahapan Pemilu 2019 Bawaslu Kabupaten Bojonegoro tercatat jumlah penangan pelanggaran sebanyak 329 register. Rincian dugaan Pelanggaran Pemilu yang teregister adalah 322 pelanggran administrasi dimana 1 laporan diregister oleh Kabupaten dan 321 adalah temuan Penanganan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang tergister oleh kecamatan, dengan jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 1934 APK. 5 (lima) adalah penanganan pelanggaran pidana yang diregister di Kabupaten dan 2 (dua) adalah penanganan pelanggaran hukum lainnya” jelas kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bojonegoro.

Lanjut Dian Widodo mengungkapkan dalam penanganan pelanggaran pasti ada kelemahan maupun kelebihan “Hambatan penanganan pelanggaran kedepan bisa dijadikan pelajaran sehingga ada proses perbaikan. Komunikasi dan koordinasi adalah kunci soliditas tim guna suksesnya sebuah tujuan bersama yang juga perlu mendapat perhatian” ungkapnya di Kantor Bawaslu Bojonegoro jl. Pahlawan No.7 Bojonegoro.

“Besar harapan terkait celah Undang-undang, semoga para pembuat kebijakan ada upaya perbaikan” pungkas Bapak yang bergelar S.Pd.I

Tag
Berita
Galeri Foto
Publikasi