Eka Rahmawati : Pentingnya Pemahaman Tata Naskah Dinas Bagi Sekretariat Bawaslu
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id – Sabtu (28/11/2020) Dalam rangka peningkatan kapasitas SDM Bawaslu Bojonegoro, Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Jatim menyampaikan terkait tata naskah dinas. Kegiatan bertempat di fave hotel Bojonegoro dan diikuti oleh seluruh jajaran staf Bawaslu Bojonegoro.
Terkait pedoman tata dinas disini dimaksudkan digunakan sebagai acuan penyelenggara tata naskah dinas di lingkungan Bawaslu. Dengan tujuan menciptakan kelancaran komunikasi secara tertulis yang efektif dan efisien serta menjamin terciptanya naskah dinas autentik, utuh dan terpercaya dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Bawaslu.
Eka Rahmawati menyampaikan untuk tata dinas sendiri harus memperhatikan beberapa asas diantaranya efektif dan efisien, pembakuan, pertanggungjawaban, keterkaitan, kecepatan dan ketepatan kemudian keamanan.
“Ada beberapa jenis naskah dinas, mulai dari naskah dinas khusus sampai naskah dinas elektronik itu harus dimengerti siapa yang dapat membuat siapa yang boleh melihat serta kemudian bagaimana format dalam pembuatannya,” ujarnya.
Jadi tidak semua jenis naskah tata dinas dapat dibuat oleh semua orang. Dan setiap lembaga pastinya mempunyai pedoman masing-masing.
“Salah satunya terkait surat-menyurat untuk formatnya disetiap lembaga sudah diatur dan tidak sama,” ungkapnya.
Kordiv Organisasi Bawaslu Jatim tersebut mengingatkan untuk tidak menganggap remeh terhadap nota kedinasan. “Dalam kesempatan ini saya berharap teman-teman selalu patuh taat prosedur, untuk penomoran cukup satu orang yang memegang untuk meminimalkan adanya nomor yang sama di surat yang berbeda,” jelasnya.
Nomor surat harus diperhatikan benar-benar. Mulai dari kode lembaga hingga kode klasifikasinya. Karena ketika melihat dari penomoran surat, disitu sudah dapat dibaca dari mana surat tersebut dibuat.
Eka berharap untuk Bawaslu Kabupaten/Kota agar bergerak searah sesuai dengan dengan arah dan kebijakan Provinsi.
“Jangan sampai surat keluar tidak sesuai dengan aturan baik itu koridor, norma kepantasan dan jangan sampai melampaui kewenangan,” pungkasnya.
