Lompat ke isi utama

Berita

Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa Ikuti Rakor TPA JDIH: Teguhkan Komitmen Tata Kelola Produk Hukum yang Tertib dan Transparan

hukum

Lia Andriyani beserta Staf Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa saat ikuti Zoom Meeting JDIH

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id — Dalam upaya terus menguatkan kualitas tata kelola dokumentasi hukum dan menjamin keterbukaan informasi publik yang akurat serta sistematis, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengikuti Rapat Koordinasi Tim Pengelola Anggota (TPA) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Senin (28/07). Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis yang membahas secara teknis dan terperinci tata cara pengelolaan dokumen hukum Bawaslu di tingkat kabupaten/kota, dengan penekanan khusus pada kedisiplinan prosedur unggah dokumen dan penyusunan data hukum yang konsisten, sesuai dengan standar nasional yang berlaku.

Dalam rapat yang berlangsung dengan penuh atensi tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan sejumlah catatan penting terkait perbaikan pengelolaan JDIH, termasuk perlunya beberapa kabupaten/kota untuk segera memperbaiki format dan isian form jumlah produk hukum yang tercantum dalam laman JDIH masing-masing. Ditekankan pula bahwa setiap produk hukum yang akan dikeluarkan dan diunggah ke dalam sistem JDIH tidak boleh luput dari proses verifikasi dan persetujuan dari Divisi Hukum — sebagai bentuk pengendalian mutu serta penjaminan bahwa seluruh dokumen hukum yang dipublikasikan telah memenuhi syarat formal dan substansi yang tepat.

Lebih lanjut, peserta rapat diingatkan kembali mengenai alur teknis unggah dokumen hukum ke dalam sistem, yakni dengan terlebih dahulu mengakses menu Produk Hukum, lalu memilih Tambah Produk Hukum, dan mengisi seluruh kolom isian yang tersedia secara cermat. Pengisian tersebut meliputi informasi mendetail seperti jenis produk hukum, nomor, judul (diisi mulai setelah kata “tentang”), tanggal penetapan, sumber (misalnya: Bawaslu Kab. Bojonegoro), tempat terbit, bahasa (Indonesia), penandatangan (Ketua Bawaslu), serta waktu publikasi yang harus disesuaikan agar tidak menciptakan kesan dokumen baru apabila dokumen tersebut merupakan hasil kerja tahun sebelumnya.

Menariknya, rapat ini juga mengupas secara spesifik jenis dokumen yang boleh dan tidak boleh diunggah ke dalam laman JDIH. Dokumen rekomendasi, misalnya, dikategorikan sebagai dokumen yang dikecualikan, hanya dokumen berupa sarana-prasarana (sarpras) dan tindak lanjut dari rekomendasi yang boleh diunggah, dan itupun harus masuk ke dalam kategori Tindak Lanjut Rekomendasi. Sementara itu, kajian hukum yang disusun oleh kabupaten/kota, bukan oleh Pusat Pengawasan (PP), juga masuk dalam kategori dokumen dikecualikan. Begitu pula dokumen korespondensi atau surat-menyurat, serta surat rekomendasi tertentu yang jika dinilai bersifat internal dan sensitif, dapat dilakukan pengaburan (gelap).

Pada aspek penguatan administratif, dijelaskan pula bahwa susunan organisasi pengelola JDIH di tingkat kabupaten harus secara tegas tercantum dalam Surat Keputusan (SK) JDIH sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020. Dalam penyusunan SK ini, setiap satuan kerja diminta untuk menambahkan dictum khusus yang menyatakan bahwa SK baru tersebut mencabut SK sebelumnya, sebagai bentuk pencatatan hukum yang tertib. Selain itu, peserta rapat juga diarahkan untuk menambahkan watermark pada dokumen PDF hasil unggahan, dengan posisi di kiri bawah mencantumkan tautan laman JDIH dan kanan bawah menampilkan nama kabupaten, mulai dari halaman kedua dan seterusnya, yang dapat dilakukan dengan aplikasi Nitro Pro PDF.

Pada sesi lanjutan, dibahas pula tata cara pengisian form tambah produk hukum secara lengkap dan akurat, yang mencakup berbagai kolom mulai dari jenis, nomor, judul, tanggal ditetapkan, tempat terbit, sumber lembaga, hingga pengisian metadata seperti tajuk, subjek, dan pengaturan waktu publikasi. Tujuan utama dari penyelarasan ini adalah untuk memastikan bahwa dokumen tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mudah ditemukan, dipahami, dan dimanfaatkan oleh publik serta para pemangku kepentingan.

Sementara untuk pengelolaan dokumen putusan, dijelaskan langkah-langkah penambahan produk hukum jenis putusan ke dalam sistem JDIH. Pengelola diminta memilih jenis dan sub jenis putusan (misalnya: pidana biasa, cepat, atau pendahuluan), mengisi nomor dan tahun putusan, menuliskan judul serta nama pemohon, hingga mencantumkan tanggal saat putusan dibacakan di sidang. Jika jumlah halaman melebihi 15 halaman, diwajibkan menambahkan abstrak ringkas dalam bentuk satu halaman terpisah, sesuai dengan contoh format dalam SE 28 Tahun 2023. Waktu publikasi dokumen juga harus disesuaikan agar tidak menimbulkan kerancuan pada urutan arsip hukum.

Tak kalah penting, aspek Peraturan Relasi turut disorot sebagai bagian dari pendataan struktur hukum yang utuh dan logis, di mana setiap produk hukum yang baru harus dikaitkan dengan peraturan sebelumnya apabila mengandung hubungan hukum seperti mencabut atau mengubah ketentuan sebelumnya. Pengelola JDIH diinstruksikan untuk mencantumkan dasar hukum secara rinci dan, jika mencabut SK lama, diwajibkan terlebih dahulu mengunggah dokumen SK yang dimaksud agar hubungan antar dokumen dapat terbaca dengan benar di sistem.

Dengan mengikuti rapat koordinasi ini, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bojonegoro tidak hanya memperoleh pemahaman teknis yang lebih rinci, tetapi juga menegaskan komitmennya dalam menjaga tertib administrasi hukum, membangun sistem dokumentasi yang profesional, serta memastikan bahwa seluruh produk hukum yang dihasilkan benar-benar memenuhi prinsip legalitas, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik yang berorientasi pada layanan demokrasi yang transparan.

Penulis dan Foto: Dilla

Editor: Humas Bawaslu Bojonegoro