Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi SKPP 4, Dian Widodo : Bawaslu Harus Cermat dalam Menangani Laporan Pelanggaran

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id – Dalam penanganan laporan Bawaslu harus memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menindak lanjuti laporan tersebut. Maka Bawaslu harus cermat khususnya dalam menangani laporan pelanggaran. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bojonegoro, Dian Widodo dalam diskusi pengawasan bersama alumni SKPP di Kantor Bawaslu Bojonegoro, Selasa (22/09/2020).

Dian Widodo menjelaskan syarat-syarat dalam laporan tersebut yaitu syarat formil dan materiil. “Jangan sampai ada laporan syarat formil dan materiilnya misalnya tidak memenuhi unsur tapi diregistrasi dan ditindaklanjuti maka itu akan berujung kepada Bawaslu,” ungkapnya.

Jadi dalam diskusi tersebut Dian Widodo memberikan pemahaman kepada alumni SKPP tentang penanganan pelanggaran dan tata cara penanganannya. Mulai dari siapa yang menjadi pelapor, siapa yang dilaporkan, identitas pelapor hingga bukti dari laporan tersebut.

Lebih lanjut Dian Widodo menyampaikan apabila ada orang lapor tetapi laporannya belum memenuhi unsur maka Bawaslu belum bisa meregister. Akan tetapi Bawaslu bisa memberikan kesempatan kepada pelapor untuk memenuhi syarat formil dan materiil tersebut. “Ketika sudah diberikan kesempatan untuk melengkapi syarat formil dan materiil tapi tidak ada tindak lanjut, maka laporan tersebut tidak dapat diregistrasi,” ungkapnya.

Dalam penanganan pelanggaran sendiri terdapat beberapa jenis diantaranya pelanggaran pelanggran kode etik penyelenggara, pelanggaran administratif, pelanggatan tindak pidana pemilu dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

Kemudian terkait dalam menangani tindak pidana pemilu, Dian Widodo menyampaikan bahwa Bawaslu harus bekerja sama dengan Gakkumdu. “Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Polres dan Kejaksaan sedangkan dalam Gakkumdu tidak ada KPU,” jelasnya.

Tag
Galeri Video