Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Bareng Alumni SKPP ke 6, Lilik Mustafidah Jelaskan Penyelesaian Sengketa

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id – Bersama alumni SKPP, Bawaslu Bojonegoro diskusi penyelesaian sengkete. Diskusi yang merupakan pertemuan ke 6 bersama alumni SKPP tersebut di sampaikan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bojonegoro, Lilik Mustafidah di Kantor Bawaslu Bojonegoro, Rabu (04/11/2020).

Dalam kesempatan tersebut Lilik Mustafidah menyampaikan dasar hukum penyelesaian sengketa pemilu dan pemilihan hingga jumlah permohonan sengketa yang masuk di Bawaslu.

Dasar hukum penyelesaian sengketa dalam Pemilihan Umum yaitu ada UU 7/2017, Perbawaslu 18/2017, Perbawaslu 18/2018, Perbawaslu 27/2018 dan Perbawaslu 5/2019 sedangkan dasar hukum penyelesaian sengketa pemilihan terdiri dari UU 10/2016 dan Perbawaslu 2/2020.

Sedangkan ruang lingkup sengketa terdiri dari sengketa antara peserta Pemilu/Pemilihan dengan penyelenggara Pemilu dan sengketa antarpeserta Pemilu

Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa dalam pengajuan penyelesaian sengketa bisa dilakukan baik langsung maupun tidak langsung. Pengajuan langsung, dengan mendatangi loket penerimaan permohonan dan menemui Petugas Penerimaan Permohonan di sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk yang tidak langsung, melalui laman sips.bawaslu.go.id.

“Pengajuan tersebut diatur dalam Pasal 12 Perbawaslu 18/2017 dan pasal 11 Perbawaslu 2/2020,” ungkapnya

Kemudian terkait permohonan sengketa yang masuk di Bawaslu terdapat lebih dari 50 permohonan sengketa yang masuk. “Permohonan sengketa ini diajukan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang menggelar pemilihan tahun ini,” pungkasnya.

Tag
Berita