Bersinergi dalam Penanganan Pilkada, Bawaslu Bojonegoro Hadiri Bimtek Penanganan Pelanggaran
|
Kota Batu, bojonegoro.bawaslu.go.id – Jumat (18/09/2020) Bawaslu Bojonegoro mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2020 dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2020 di Provinsi Jawa Timur .
Mengutip dari surat Bawaslu Jatim tanggal 9 September 2020, nomor : 171/K.JI/PM.02/IX/2020 perihal undangan, kegiatan bertujuan untuk memberikan bekal wawasan dan pengetahuan kepada Anggota Bawaslu di 38 Kabupaten/Kota se Jawa Timur.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kordiv Penanganan Pelangggaran bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan jumlah anggota 5 orang dan Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan jumlah anggota 3 orang.
Sekira pukul 10.00 WIB kegiatan yang bertempat di Amartahills Hotel and Resort, Jl. Abdul Gani Atas, Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dilakukan pembukaan dan pengantar rakor.
Setelah pembukaan kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jatim tersebut diisi dengan beberapa materi dan kegaiatan. Diantaranya prosedur penanganan pelanggaran dugaan pelanggaran pemilih tahun 2020 yang disampaikan oleh TA Penanganan Pelanggaran/Kabag TLP Bawaslu RI dan dilanjut dengan diskusi kelompok.
Selanjutnya materi tentang penanganan dugaan pelanggaran Pemilih di luar daerah yang menyelenggearakan Pilkada yang disampaikan Tim Asistensi Bawaslu RI. Dan yang terakhir adanya penyusunan kesimpulan dan penutupan yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Dian Widodo mengatakan bahwa antara Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan Pilkada maupun yang tidak melaksanakan Pilkada harus bersinergi dalam penanganan Pilkada. Hal tersebut ia sampaikan sesuai dengan apa yang telah di sampaikan oleh Kordiv penanganan pelanggaran Bawaslu Jatim, ikhwanuddin Alfianto dan perwakilan dari Bawaslu RI, Asep.
“Sinergi antara Kabupaten/Kota harus dilakukan karena sangat dimungkinkan pelaksanaan pelanggaran dilakukan di daerah yang tidak ada Pilkada,” pungkasnya.
