Lompat ke isi utama

Berita

Bersama Jurnalis Bawaslu Hadiri Evaluasi Gugus Tugas Pengawasan

Surabaya. bojonegoro.bawaslu.go.id. Dalam rangka evaluasi pengawasan kampanye di media dan mempererat solidaritas gugus tugas dalam menyambut Pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Jawa Timur. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Bojonegoro hadiri Rapat Evaluasi Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye 2019.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 8 (delapan) hingga hari  Selasa tanggal 10 (sepuluh) Desember 2019 bertempat di Hotel Majapahit Jl. Tunjungan No. 65, Genteng, Kota Surabaya.

Adapun kegiatan tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi selaku Penanggungjawab Kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota dan 2 (dua) perwakilan jurnalis/wartawan yang ditunjuk oleh 19 Bawaslu Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada, dan 1 (satu) perwakilan jurnalis/wartawan yang ditunjuk oleh 19 Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak menyelenggarakan Pilkada.

Selain itu tampak hadir juga Purnomo Satriyo Pringgodigdo selaku Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi, Aang Kunaifi selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Jawa Timur, Nur Elya Anggraini.

Dalam hal ini Aang Kunaifi berharap baik dari Bawaslu, KPU dan Jurnalis diharapkan dapat memberikan data dalam penyusunan IKP 2020. Selain itu Aang Khunaifi mengatakan terhadap iklan kampanye di media massa pada pemilu 2019, juga menjadi item yang harus dikaji bersama. “Karena mengingat iklan kampanye di media massa ada dominasi oleh pemilik modal, sehingga ada masukan ide terhadap keadilan iklan kampanye”imbuhnya.

Lanjut Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Jawa Timur, Nur Elya Anggraini dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam gugus tugas, harusnya ada para jurnalis di tingkat provinsi. “Karena gugus tugas pengawasan yang terdapat unsur pers hanya di tingkat Bawaslu RI. Maka harapan besar dengan adanya komunikasi dan koordinasi dapat meminimalisir pelanggaran” jelasnya.

Nur Elya Anggraini juga menyampaikan bahwa regulasi tentang iklan kampanye terus berkembang sehingga membutuhkan perhatian dari berbagai pihak. Baik itu media dan peserta Pemilu.

Menurutnya pada tahun 2015, aturannya cukup ketat yaitu munculnya batasan iklan di media. Sementara Pemilu tahun 2019 lalu, masih juga terdapat perbedaan penafsiran terhadap meteri iklan kampanye. Makanya dengan evaluasi kali ini, diharapkan adanya masukan oleh insan pers. Karena pada dasarnya fungsi penyiaran oleh jurnalis dan fungsi pengawasan oleh bawaslu tidak berhadap hadapan, melainkan sejalan beriringan.

Tag
Berita
Galeri Foto
Publikasi