Lompat ke isi utama

Berita

Bersama Inspektorat dan KPPN Bojonegoro, Bawaslu Bojonegoro Mendapatkan Pembinaan Administrasi Keuangan dan BMN

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id – Jajaran sekretariat Bawaslu Bojonegoro mengikuti pembinaan dan pengelolaan administrasi keuangan dan BMN di Fave Hotel Bojonegoro hari Kamis (26/11/2020). Hadir sebagai narasumber dari KPPN Bojonegoro dan Inspektorat Bojonegoro.

Adapun narasumber pertama yaitu dari KPPN Bojonegoro, Sri Murti. Dalam kesempatan tersebut Sri Murti menyampaikan terkait pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan.

“Keuangan harus dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” tuturnya

Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa dalam masalah keuangan tidak lepas dengan adanya bendahara, di Bawaslu Bojonegoro sendiri ada yang namanya Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP). Jadi ketika BPP sudah menerima uang kemudian membayar belanja barang dan lain sebagainya, itulah yang harus dipertanggungjawabkan. BPP membuat pembukuan terkait dengan pertanggungjawaban atas berjalannya uang yang sudah diterima sebagai LPJ.

Teguh Prihandono menambahkan untuk laporannya BPP Bawaslu Bojonegoro tersebut ditujukan kepada Bendahara pengeluaran yang ada di Provinsi. Pelaporan SPJ itu sendiri juga harus menyertakan dokumen yang lengkap.

Setelah itu terkait Barang Milik Negara (BMN) Teguh Prihandono menyampaikan terkait lingkup pengelolaan BMN. Lingkup BMN menurut Teguh Prihandono yaitu mulai dari perencanaan kebutuhan  dan penganggaran hingga pengawasan/ pengendalian.

”Barang yang diberi harus dimanfaatkan, tidak boleh dibiarkan saja. Kalau tidak digunakan yang salah adalah pengguna barangnya,” ujarnya.

Penggunaan dan pemanfaatan itu dijaga dengan baik agar barang tersebut dapat dipergunakan dengan jangka waktu yang lama. Karena menurut Teguh Prihandono orang bekerja tidak benar itu merugikan negara lebih dari koruptor.

”Jalan kalau umurnya tidak sesuai dengan umur teknis bahkan umurnya hanya setengah dari umur teknis maka pemborosannya melebihi koruptor,” ungkapnya

Sebelum mengakhiri materi Ia berpesan untuk semua barang yang ada selalu didata dan apabila ada barang yang tidak termasuk ke dalam BMN, maka cari terlebih dahulu siapa pemiliknya baru kemudian dapat memutuskan apa yang akan dilakukan terhadap barang tersebut selanjutnya.

Kegiatan diselenggarakan oleh Bawaslu Bojonegoro bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM sekretariat khususnya di Bawaslu Bojonegoro.

Tag
Berita