Lompat ke isi utama

Berita

Berdasarkan PerBawaslu 3 Tahun 2020, Amin Jelaskan Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id – Ketua Bawaslu Jawa Timur, Moh. Amin menjelaskan kepada Bawaslu Bojonegoro terkait tata kerja dan pola hubungan Bawaslu yang berdasarkan PerBawaslu 3 tahun 2020. Hal tersebut ia sampaikan ketika menjadi pemateri dalam kegiatan bimbingan teknis peningkatan kualitas SDM yang diselenggarakan oleh Bawaslu Bojonegoro bertempat di Hotel Griya Dharma Kusuma (GDK) Bojonegoro, Sabtu (05/09/2020).

Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa dalam lembaga Bawaslu antara Pimpinan dan staf baik itu yang PNS maupun yang Non PNS sangatlah penting. “Komisioner tidak akan bisa bekerja maksimal, tidak bisa bekerja dalam menjalankan tugas dan wewenang tanpa bantuan dari sekretariatan dan staf baik PNS maupun non PNS,” jelasnya

Oleh sebab itu pentingnya mengetahui bagaimana tugas dan wewenang yang harus dilakukan bersama. Seperti halnya di dalam tata kerja dan pola hubungan Bawaslu di PerBawaslu 3 tahun 2020 diatur bagaimana kedudukan kita masing-masing, bagaimana kedudukan Ketua dan lain sebagainya. Semua ada kedudukannya masing-masing. “Poin-poin pekerjaannya diatur dalam perbawaslu termasuk juga Kepala Sekretariat, Bendahara Pembantu dan juga teman-teman staf yang sudah menjadi bagian dari sebuah rumah besar yang kita sebut dengan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro ini,” ungkapnya.

Jadi, dengan adanya perBawaslu tersebut dapat diketahui bahwa setiap kedudukan berada pada garis link masing-masing. Dimana garis link masing-masing itu mempunyai jalur dan tujuan utuamanya dalam mencapai sebuah titik. “Titik tersebut adalah tujuan yang telah ditetapkan oleh lembaga yaitu melaksanakan pengawasan menjaga proses Demokrasi. Walaupun saat ini di Kabupaten Bojonegoro tidak ada tahapan dalam pemilihan,” ujar Ketua Bawaslu Jatim, Moh. Amin.

Moh. Amin menjelaskan meskipun tidak ada tahapan pemilihan, Bawaslu Bojonegoro tetap mempunyai tugas dan wewenang yang wajib dilakukan. Diantaranya yaitu yang pertama mensosialisasikan pengawasan partisipatif. Itu merupakan amanah dari Bawaslu RI untuk seluruh jajaran Bawaslu sampai tingkat bawah terutama Bawaslu Kabupaten/Kota. “Terkait hal tersebut Bawaslu dapat mengajak juga masyarakat untuk melaksanakan pengawasan partisipatif,” ujarnya

Kedua mengawasi netralitas ASN, TNI, POLRI. Moh. Amin menyampaikan bahwa perlu diketahui untuk ASN, TNI, POLRI ini netralnya tidak hanya saat Pilkada. “Seperti pada posisi saat ini di mana tidak ada pilkada tapi dia berstatus dalam Facebooknya dengan kalimat mudah-mudahan pemerintahan ini bisa berlanjut pada periode berikutnya. Atau dengan ucapan selamat kepada Bupati, sukses dalam menjalankan wewenang, semoga dilanjut pada periode berikutnya,” jelasnya

Yang ke tiga mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melaksanakan praktek Money Politic meskipun tidak ada Pilkada. Kemudian mengawasi kerja KPU apakah sudah berjalan sesuai dengan aturan atau belum.

Jadi urgensi dari PerBawaslu nomor 3 tahun 2020 adalah menata kembali yang belum tertib menjadi tatanan organisasi yang rapi dan sesuai dengan bobot pekerjaanya. Perbawaslu nomor 3 tahun 2020 itu sendiri merupakan perubahan dari PerBawaslu nomor 1 tahun 2020. Dalam PeBawaslu nomor 3 tahun 2020 tersebut terdapat perubahan (24 pasal) dan penambahan (1 pasal) termasuk salah satunya perubahan pembagian Divisi, Fungsi Divisi dan Hubungan Unit Kerja

Sesuai dengan PerBawaslu nomor 3 tahun 2020 Moh. Amin menjelaskan bahwa untuk Bawaslu Kabupaten/Kota yang beranggotakan 5 orang pembagian divinya menjadi Divisi Pengawasan dan Hubal, Divisi Hukum, Humas dan Datin, Divisi Penanganan Pelanggaran, Divisi Penyelesaian Sengketa, dan Divisi SDM dan Organisasi.

Selanjutnya terkait penundaan Pilkada. Amin juga menjelaskan bahwa penundaan Pilkada sendiri juga ada dasarnya. Yaitu diatur dalam PerPu nomor 2 tahun 2020 yang berisikan tentang penundaan Pilkada serentak tahun 2020 karena adanya pandemic covid 19, penundaan Pilkada yang semula dilaksanakan tanggal 23 September 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020 dan apabila pandemi Covid 19 tidak bisa dikendalikan maka para pihak akan membuat keputusan sampai sesuatu itu ditetapkan.

Sebagai penutup Moh. Amin juga mengingatkan bahwa setiap pegawai wajib mematuhi dan berpedoman pada Kode Etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini serta Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Tag
Berita
Galeri Foto