Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Evaluasi Staf Non PNS Secara Online

Bojonegoro, bawaslu.bojonegoro.go.id Menindaklanjuti surat Bawaslu Republik Indonesia (RI) Nomor 0031/Bawaslu/SJ/KP.01.00/1/2020. Perihal Penyampaian Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro gelar evaluasi secara online. Selasa (21/01/2020).

Dalam kesempatan ini evaluasi dilaksanakan oleh segenap staf Non PNS Bawaslu Kabupaten Bojonegoro yang berjumlah 9 (sembilan) orang. Evaluasi ini di awasi langsung oleh staf Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Maulana Hasun. Selain itu tampak hadir juga Komisioner dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

Kegiatan yang dilakukan serentak oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota se Indonesia ini menggunakan sistem penilaian 50% dari atasan serta 50% dari hasil tes tertulis menggunakan aplikasi socrative. Aplikasi ini merupakan media online yang dibuat untuk mengerjakan soal secara online dan ketika selesai mengerjakan langsung otomatis diketahui oleh peserta hasil yang didapatkannya. "Jadi evaluasi staf ini selain menguji kualitas pengetahuan kepemiluan melalui test online juga dinilai dari sikap, integeritas dan loyalitasnya kepada lembaga," ujar Koordinator Sekretariat Bawaslu Bojonegoro Yudistira.

Adapun akumulasi dari penilaian atasan langsung dan tidak langsung serta tes tertulis ini yaitu 0 (nol) hingga 59 (lima puluh sembilan) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) kemudian 60 (enam puluh) hingga 100 (Seratus) dinyatakan memenuhi syarat (MS). Mengutip dari Petuntuk Teknis (Juknis) yang telah dikirim oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI) bahwa bagi peserta yang TMS dengan Passing Grade sebagaimana dimaksud maka dinyatakan tidak lulus dan tidak diperpanjang kontrak kerjanya.

Selanjutnya sesuai Juknis sekira pukul 14.00 WIB Bawaslu Bojonegoro melaksanakan tes evaluasi. Sebelum tes dimulai, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Moch. Zaenuri mengungkapkan tujuan tes ini, nantinya Staf Bawaslu Kabupaten/Kota benar-benar sesuai dengan kualifikasi yang diharapkan oleh Bawaslu Republik Indonesia.

“Harapannya karena kemarin sudah dilakukan simulasi dan staf juga sudah belajar karena waktunya juga terbatas yaitu 90 (sembilan puluh) menit untuk soal yang berjumlah 100 (seratus) maka untuk 1 (satu) soal tidak ada 1 (satu) menit waktu pengerjaannya” ungkapnya di kantor Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Jl. Pahlawan No. 7 Bojonegoro.

Ketua Bawaslu Bojonegoro, Moch Zaenuri Saat Menyampaikan Sambutan

Selain itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro juga kembali mengingatkan bahwa dalam mengerjakan soal pilih yang paling mudah terlebih dahulu. “Seperti yang saya katakan waktu simulasi, maka carilah yang lebih mudah dulu, yang sulit-sulit ditinggal supaya ketika yang mudah selesai nanti tinggal kembali pada soal-soal yang sulit. Kalau nanti terpaku pada soal yang sulit dikhawatirkan tidak selesai dan waktunya habis” pungkasnya.

Tag
Berita
Galeri Foto
Publikasi