Bawaslu Bojonegoro Temukan Dugaan Ketidaknetralan Aparatur Desa dalam Pilkada
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id – 30 Agustus 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menemukan indikasi adanya ketidaknetralan yang melibatkan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Desa Kabalan Kecamatan Kanor. Temuan ini terkait dengan kegiatan pembagian santunan untuk anak yatim yang dilaksanakan di Balaidesa, dengan diatasnamakan Setyo Wahono dan Nurul Azizah, seorang Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Berdasarkan temuan yang didapati oleh Bawaslu Bojonegoro, Kepala Desa dan salah seorang Sekretariat PPS Kabalan yang berlatar belakang sebagai Perangkat Desa Kabalan yang tidak disebutkan namanya tersebut mengadakan acara pembagian santunan anak yatim dengan melibatkan Setyo Wahono dan Nurul Azizah, yang juga merupakan salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bojonegoro. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan pula pemasangan banner yang menampilkan gambar Setyo Wahono bersama Nurul Azizah di Kantor Balai Desa Kabalan.
Bawaslu Kabupaten Bojonegoro telah melakukan klarifikasi terhadap temuan tersebut. Dalam klarifikasi tersebut, Kepala Desa Kabalan dan salah seorang Sekretariat PPS Kabalan yang berlatar belakang sebagai Perangkat Desa Kabalan mengakui keterlibatannya dalam kegiatan tersebut. Kepala Desa menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah bentuk kepedulian sosial, namun mengakui bahwa pemasangan banner di Balaidesa dan keterlibatan dalam acara tersebut bisa saja menimbulkan kesan tidak netral.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kami menemukan bahwa memang ada kegiatan yang melibatkan Aparatur Desa yang memasang banner Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Setyo Wahono dan Nurul Azizah di Kantor Balai Desa yang semestinya hal tersebut tidak digunakan dalam politik praktis, dan tidak boleh juga dilakukan oleh Kades dan Perangkat Desa." ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.
"Berdasarkan temuan tersebut dan hasil klarifikasi dengan yang bersangkutan, kami menyampaikan bahwa untuk Kepala Desa Kabalan terbukti melanggar Pasal 29 huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan akan kami sampaikan kepada Pejabat Yang Berwenang dalam hal ini Bapak Pj Bupati untuk dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sedangkan untuk salah seorang Perangkat Desa Kabalan terbukti melanggar Pasal 74 huruf B PKPU Nomor 8 Tahun 2020 dan akan kami sampaikan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro untuk dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuannya, karena Perangkat Desa tersebut sebagai Penyelenggara Pemilu di tingkatan PPS.” pungkas Handoko.
Bawaslu Kabupaten Bojonegoro mengingatkan semua pihak, terutama para penyelenggara negara dan aparat desa, ASN untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mempengaruhi proses pemilihan. Pihaknya juga berjanji akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi untuk memastikan proses demokrasi di Kabupaten Bojonegoro berlangsung secara adil dan berkualitas.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya peran pengawasan dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah, serta perlunya kesadaran dari semua pihak untuk mematuhi aturan yang ada.