Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bojonegoro Rekomendasikan Rancangan Perbawaslu tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id – Komisi II DPR RI dan Menteri dalam Negeri telah menyepakati Pilkada akan dilaksanakan 9 Desember 2020. Tahapan Pilkada akan kembali dimulai 15 Juni 2020. Terkait hal tersebut Bawaslu Bojonegoro rekomendasikan rancangan perbawaslu yang mengatur tentang penyelesaian sengketa pemilihan, Kamis (11/06/2020).

Hal tersebut disampaikan Koordinator Hukum Data dan Informasi Bawaslu Bojonegooro, Mujiono dalam rapat daring bersama Divisi Hukum Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur, tentang sosialisasi dan penyusunan inventarisir masalah terhadap rancangan Peraturan Bawaslu mengenai pelaksanaan pengawasan pemilihan pada masa bencana non alam Covid-19.

Terkait hal tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota se Jatim akan mengkaji 10 kluster, yakni pada Pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pengawasan Pencalonan, Pengawasan Dana Kampanye, Pengawasan Logistik, Pengawasan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara, Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan, Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur Sistematis Massif Pemilihan, Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan

Dari 10 kluster terebut, Bawaslu Bojonegoro berikan 7 rekomendasi. Rekomendasi tersebut mengacu pada perbawaslu no 2 tahun 2020, tentang penyelesaian sengketa pemilihan. “Secara garis besar rekomendasi kami dalam penyusunan perbawaslu harus tetap mengedepankan protokol kesehatan covid 19,” ujar Mujiono.

Lanjut Mujiono mengungkapkan bahwa dari setiap pasal perbawaslu nomor 2 tahun 2020, yang secara teknis ada kaitan berinteraksi dengan sesama manusia, pengumpulan masa, maka hal tersebut harus tetap mengedepankan protokol kesehatan covid 19. Dan jika memungkinkan bisa dengan pelaksanaan kegiatan secara daring.

Seperti pasal 3 ayat 2, bahwa dalam sengketa pemilihan di lakukan melalui tahapan mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat.

“Pada pasal tersebut kami menambahkan agar tetap memperhatikan protokol kesehatan covid 19, karena pada pasal tersebut ada kegiatan yang sifatnya pengumpulan massa,” ungkapnya.

Seperti yang diungkapkan Tim Asistensi Bawaslu RI, Muhammad Nur Ramadhan bahwa rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota sangat bermanfaat pada revisi Perbawaslu Pilkada ini.

“Harapannya, dengan semakin banyak masukan terhadap penyusunan Perbawaslu ini, hasilnya dapat lebih maksimal,” pungkasnya.

Tag
Berita
Galeri Foto