Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bojonegoro Mengikuti Rakor Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tahun 2020

Madiun, bojonegoro.bawaslu.go.id – Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Bawaslu Bojonegoro mengikuti Rapat koordinasi (Rakor) evaluasi penanganan pelanggaran tahap pemungutan suara,penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2020 di Jawa Timur.

Rakor diselenggarakan oleh Bawaslu Jatim tersebut bertempat di Hotel Suncity Kota Madiun dengan standart protokol kesehatan. Dalam kesempatan tersebut terundang yaitu kordiv penanganan pelanggaran, dan kordiv Hukum, Humas, data dan informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur serta beberapa KPU Kabupaten/Kota, terutama yang terdapat pelanggaran pemilu tahun 2020.

Rakor dijadwalkan selama dua hari yaitu hari Jumat (28/05/2021) hingga hari Sabtu (29/05/2021). Hadir dari Bawaslu Bojonegoro yaitu Dian Widodo, Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Mujiono, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin.

Dian Widodo menyampaikan dari hasil evaluasi tersebut bahwasannya SOP atau hukum acara penanganan pelanggaran Pilkada perlu di samakan dengan pemilu. Kemudian perlunya meningkatkan koordinasi antara KPU dan Bawaslu khususnya terkait dengan pemahaman terhadap peraturan perundang undangan pemilihan.

Selanjutnya Mujiono menambahkan bahwa untuk meningkatkan Pemilu lebih baik lagi perlu adanya harmonisasi peraturan KPU dan peraturan Bawaslu terkait pungut hitung, rekap, khusunya terkait mekanisme rekomendasi Penghitungan Suara Ulang (PSU). Dan juga Pencermatan kembali terhadap pasal 193 UU pilkada terkait frasa "putusan" PSU (fakta di lapangan pasal ini tidak bisa di terapkan ) sementara di pasal yg lain di UU pilkada yang di pakai adalah frasa "rekomendasi" PSU.

Tag
Berita