Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bojonegoro ikuti Rapat Persiapan Pengawasan Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI

PDPB

Bawaslu Bojonegoro saat ikuti zoom meeting Rapat Persiapan Pengawasan Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI

Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Muhammad Muchid, S.Pd.I., M.Sos, beserta dua Staf Divisi Pencegahan & Partisipasi Masyarakat turut hadir dalam rapat persiapan pengawasan Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting oleh Bawaslu Republik Indonesia pada Senin, 16 Juni 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya Bawaslu RI untuk memperkuat koordinasi dan kesiapan seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

Rapat tersebut menitikberatkan pada pentingnya pengawasan yang akurat dan menyeluruh dalam setiap tahapan PDPB, guna memastikan hak pilih warga negara terlindungi dan data pemilih yang digunakan dalam pemilu mendatang benar-benar valid serta mutakhir. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menugaskan Bawaslu untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk proses pemutakhiran data pemilih.

Tenaga Ahli Bawaslu RI, Iji Jaelani menyampaikan bahwa penyusunan data pemilih dalam Pemilihan Umum yang valid dan akurat menjadi salah satu hal penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, "Ragam persoalan terkait validitas dan akurasi data pemilih menjadi persoalan krusial yang selalu berulang dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum,  diantara lain yaitu  permasalahan tentang data ganda, NIK invalid, pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih muncul dalam data pemilih, penduduk yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih namun tercatat dalam data pemilih, pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terdaftar  dalam data pemilih,  pemilih  yang sudah pindah domisili  namun masih tercatat dalam data pada domisili semula, dan perubahan status keanggotaan TNI/POLRI" ujar Iji Jaelani.

Iji Jaelani melanjutkan  bahwa, pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan sebagai basis data dalam penyusunan daftar pemilih Pemilihan Umum menjadi terobosan dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, "Pemutakhiran secara berkelanjutan baik  secara faktual  maupun administratif  menjadi upaya meminimalisir  berbagai persoalan  penyusunan data  pemilih yang mungkin  timbul  pada  saat  akan diselenggarakan Pemilihan Umum. Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan pengawasan penyusunan pemutakhiran dan pemeliharaan  data pemilih  secara berkelanjutan  yang dilakukan  oleh  KPU/KPU Provinsi/KPU Kabuaten/Kota, perlu memiliki strategi pengawasan yang komprehensif dan aplikatif dalam teknis pengawasan pemeliharaan data pemilih dilapangan. Oleh karena itu  edaran ini  disusun sebagai pedoman dalam upaya mewujudkan data pemilih yang valid dan akurat". pungkasnya.

Dalam pertemuan ini, Tenaga Ahli Bawaslu RI juga menyampaikan sejumlah pedoman teknis dan instrumen pengawasan yang akan digunakan oleh jajaran pengawas di daerah, sekaligus membuka ruang diskusi dan tanya jawab guna menyamakan persepsi dan langkah strategis.

Menindaklanjuti arahan Bawaslu RI, Muhammad Muchid, S.Pd.I.,M.Sos, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bojonegoro akan melakukan langkah-langkah pengawasan yang efektif dalam proses pengawasan  Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan yang akan dilaksanakan KPU Bojonegoro,

"Kami akan melakukan pengawasan dengan cara menentukan sampel data yang akan divalidasi atau dilakukan pengujian, sampel data dapat berupa varian atau kombinasi data yang merupakan data pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, pemilih baru, dan/atau data pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai hasil PDPB. Selain itu, kami juga akan melakukan uji validitas data dengan cara verifikasi faktual dan penyandingan dokumen, kemudian menyusun laporan hasil uji petik tersebut. Dalam hal ditemukan adanya ketidaksesuaian data berdasarkan uji petik, kami akan melakukan tindak lanjut dengan menyampaikan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro untuk dilakukan perbaikan, dan kami sampaikan laporan hasil uji petik tersebut kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur". tutup Muchid.

Dengan partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan pemilu, khususnya dalam menjaga integritas data pemilih sebagai salah satu elemen krusial dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkeadilan.

Penulis dan Foto : Fikri & Alfan

Editor : Humas Bawaslu Bojonegoro