Bawaslu Bojonegoro Ikuti Diskusi Kajian Dugaan Penanganan Pelanggaran
|
Bojonegoro, bojonegoro.bawaslu.go.id- Kamis (09/06/2022) Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bojonegoro, Dian Widodo mengikuti diskusi dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu tahun 2024. Dalam pertemuan kali ini mengangkat tema yaitu terkait Kajian Dugaan Pelanggaran pada Pemilu/Pemilihan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Ikhwanuddin Alfianto menyampaikan perlunya diperhatikan terkait kajian penanganan pelanggaran. Harus lebih waspada agar tidak ada resiko dikemudian hari seperti kejadian di tahun kemarin yang terjadi di beberapa kabupaten. Hal tersebut Ia sampaikan saat membuka kegiatan diskusi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Ikhwanuddin Alfianto
Setelah kegiatan dibuka, kemudian dilanjut dengan adanya materi yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Lumajang, Yunus dan materi terkait Anggota Bawaslu Madiun, Akhoirin Siswanto. Yunus menyampaikan bahwa ada dua sumber dugaan pelanggaran yaitu bisa berasal dari temuan pengawasan dari pihak jajaran pengawas dan bisa juga dari hasil laporan yang bersumber langsung dari WNI yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu kebada jajaran pengawas pada setiap tahapan pemilu.
Kemudian, Akhoirin Siswanto melanjutkan bahwa di setiap laporan dan temuan harus dilakukan pengkajian dengan menggunakan formulir yang disediakan. Kajian juga bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno. Selain itu, dalam pengkajian juga meminta klarifikasi dari Pelapor, Terlapor, saksi dan/atau ahli dapat dihadirkan untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya di bawah sumpah.
Perlu diingat juga bahwa temuan dan laporan harus memenuhi syarat guna nantinya dapat diregister untuk kemudian dikaji oleh pengawas Pemilu. Sebagai informasi, pengawas Pemilu yang dapat mengkaji temuan atau laporan hanya Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan.